Suara.com - Dugaan korupsi pengelembungan dana penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) belum dinaikkan Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi menjelaskan, pihaknya akan menggelar ekpose terkait kelanjutan penanganan kasus Garuda pada pekan depan.
Ia melanjutkan, ada dua kemungkinan dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tersebut, apakah dihentikan atau dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi ada dua kemungkinan, dihentikan atau dinaikkan,” ujar dia.
Dikabarkan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar, Burhanuddin bertemu dengan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa untuk membahas apakah perkara tersebut benar tindak pidana korupsi atau memang ada kelalaian bisnis atau kemungkinan risiko bisnis.
“Kami masih dalam pembicaraan antara kami (Kejaksaan Agung) dengan BPKP,” kata dia.
Penyidik Jampidsus suebenarnya sudah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Dugaan korupsi sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaa pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Satar, namun hingga kini penyidik belum menaikkan status perkara ke penyidikan.
Baca Juga: Kejari Abdya Eksekusi Rekanan Terpidana Korupsi Proyek Irigasi
“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan tahapan-tahapan apa dan penanganan ATR dan lain-lain sebagainya dan ini kami bukan hanya ATR aja, kita siap untuk dikembangkan,” kata Burhanuddin.
Adapun posisi kasus berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2009-2014, Garuda merencanakan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) maupun sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor atau perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.
Dalam hal ini penambahan armada tersebut menggunakan lessor agreement, yakni pihak ketiga menyediakan dana dan Garuda membayar kepada lessor. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflansi.
Adapun realisasi dari RJPP tersebut berupa pengadaan 50 pesawat ATR 72-600 yang terdiri dari pembelian 5 unit pesawat dan penyewaan 45 unit pesawat. Sementara untuk pengadaan 18 unit CRJ 1000, 12 di antaranya bersifat sewa.
Direktur utama PT Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalam prosedur rencana bisnis terkait pengadaan pesawat tersebut. Tim yang terdiri dari Direktorat Teknis, Direktorat Niaga, Direktorat Operasional, dan Direktorat Layanan/Niaga itu melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.
Atas pengadaan atau sewa pesawat itu diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan lessor.
Berita Terkait
-
Snack Paket Makanan Pesawat Bergambar Wajah Kaesang, Bos Garuda: Kita Lagi Minta Ditarik
-
Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Belum Jelas, Kejaksaan Agung Tak Kunjung Gelar Penyidikan
-
Menguak Alasan Gibran Larang Relawan Joman Laporkan Balik Ubedilah Badrun: Akan Hilang Sendirinya
-
Jokowi Mania Polisikan Ubedilah, BPP: Mereka Tak Peduli dengan Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kejari Abdya Eksekusi Rekanan Terpidana Korupsi Proyek Irigasi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi