Suara.com - Dalam rangka optimalisasi penggunaan PEN Dana Desa dan pencapaian target penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa serta penanggulangan kemiskinan ekstrem, dilakukan pengaturan minimal 40 persen Dana Desa untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa.
Penentuan BLT Desa sebesar 40 persen dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan Panja TKDD Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022.
Namun, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pengalokasian ini berlaku fleksibel.
Rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan dana desa adalah tetap melindungi yang paling miskin sehingga rakyat yang paling rentan miskin harus mendapatkan perlindungan.
“Makanya, memang kami mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa di setiap desa. Meskipun Perpresnya sudah membuat policy besarnya, di PMK kami bisa memberikan exitnya,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin (24/1/2022).
Fleksibilitas penggunaan BLT desa dapat disetujui oleh bupati atau wali kota. Penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari Pemda. Hal ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam kebutuhan BLT Desa.
“Perubahan dana desa untuk tidak dipakai BLT kalau memang desanya itu sudah makmur ya tidak apa-apa, silahkan nanti bilang sama bupatinya di approve. Jadi bahkan nggak perlu harus sampai ke Presiden atau ke saya,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani berharap meski daerah diberikan fleksibilitas penggunaan BLT desa, namun tetap harmoni dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat.
APBD ikut serta melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif Covid-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, tapi juga ketidakmerataan atau kesenjangan yang semakin besar.
Baca Juga: Utang Indonesia yang Melonjak Disinggung Lagi, Begini Jawaban Sri Mulyani
Berita Terkait
-
Kekayaan Jokowi dan Sri Mulyani yang Namanya Muncul di Epstein Files
-
Tiba-tiba Purbaya Singgung Demo Besar dan Penjarahan Rumah Sri Mulyani
-
Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
-
Konglomerat Indonesia dan Sri Mulyani Disebut-sebut di Epstein Files? Begini Penjelasannya
-
Bukan Cuma Jokowi dan Sri Mulyani! Ini Daftar Nama Tokoh RI yang Disebut di Epstein Files
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026