Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keputusan tersebut terlampir dalam surat dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022 yang didatangi langsung secara elektronik oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,Ridwan Djamaluddin.
Surat tersebut memiliki tembusan langsung ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral hingga Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara.
“Menindaklanjuti surat kami Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, Saudara belum menyampaikan RKAB Tahun 2022,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Jumat (11/2/2022).
Dalam Surat tersebut dijelaskan juga jika pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.
“Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” demikian bunyi surat tersebut.
Selanjutnya, dalam surat tersebut PT TMM diminta juga untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal surat ini.
“Melalui, aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal; dan surat elektronik ke alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke sekretarismineral20@gmail.com, subditopm@esdm.go.id, dan subditopm@gmail.com, untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan,” tegas surat tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan, apabila tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.
Baca Juga: Badan Geologi: Status Gunung Anak Krakatau Belum Perlu Ditingkatkan
“Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE. Selama jangka waktu penghentian sementara, Saudara diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditujukan untuk para
Direksi Pemegang PKP2B dan Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, Direksi Pemegang IUP Operasi Produksi dan Direksi Pemegang IUPK Operasi Produksi. Total ada 1.036 perusahaan termasuk PT TMM yang dihentikan sementara kegiatan pertambangan oleh Kementerian ESDM.
Sebelumnya, PT Tambang Mineral Maju (TMM) disebut oleh para nelayan di Kolaka Utara menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety. Bahkan, PT TMM juga berkerja tanpa ada rekomendasi dari Pemda Kolaka Utara.
Kepala Dinas DPM- PTSP Kolaka Utara Iskandar Adnin membenarkan jika PT TMM belum mempunyai izin. Sehiggga nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.
"Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes karena adanya pencemaran lingkungan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap
-
Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah
-
IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok
-
Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini