Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Dalam perpres tersebut tertuang besar tunjangan yang diterima agen intelijen dengan jabatan fungsional setiap bulannya.
Perpres 15/2022 itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Januari 2022. Perpres tersebut lantas diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Menurut Pasal 1 Perpres 15/2022 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional agen intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kemudian pada pasal 2 dijelaskan kalau tunjangan diberikan setiap bulan.
Tunjangan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Lalu, dijelaskan pada Pasal 5 Perpres 5/2022 bahwa pemberian tunjangan agen intelijen dihentikan apabila pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya Perpres 15/2022, maka Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional agen intelijen:
- Agen Intelijen Ahli Utama Rp 2.217.000
- Agen Intelijen Ahli Madya Rp 1.848.000
- Agen Intelijen Ahli Muda Rp 1.260.000
- Agen Intelijen Ahli Pertama Rp 540.000
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Terbitkan Perpres 8/2022, Isinya Atur Jabatan Dewan Nasional hingga Administrator KEK
-
Soal Aturan Pelapor Kasus Korupsi Diberi Rp 200 Juta, Politisi Demokrat: Apakah Kang Ubed Dapat?
-
Menpora Sebut Kaltim Punya Catatan Sejarah Pembinaan Olahraga
-
Tekan Emisi Karbon, Pemerintah Terus Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan
-
Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
-
Sama-sama 'Somali' Beda Nasib: Di Mana Letak Somaliland dan Apa Bedanya dengan Somalia?
-
Israel Jadi Negara Pertama di Dunia Akui Kemerdekaan Somaliland, Dunia Arab Murka
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga