Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Dalam perpres tersebut tertuang besar tunjangan yang diterima agen intelijen dengan jabatan fungsional setiap bulannya.
Perpres 15/2022 itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Januari 2022. Perpres tersebut lantas diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Menurut Pasal 1 Perpres 15/2022 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional agen intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kemudian pada pasal 2 dijelaskan kalau tunjangan diberikan setiap bulan.
Tunjangan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Lalu, dijelaskan pada Pasal 5 Perpres 5/2022 bahwa pemberian tunjangan agen intelijen dihentikan apabila pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya Perpres 15/2022, maka Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional agen intelijen:
- Agen Intelijen Ahli Utama Rp 2.217.000
- Agen Intelijen Ahli Madya Rp 1.848.000
- Agen Intelijen Ahli Muda Rp 1.260.000
- Agen Intelijen Ahli Pertama Rp 540.000
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Terbitkan Perpres 8/2022, Isinya Atur Jabatan Dewan Nasional hingga Administrator KEK
-
Soal Aturan Pelapor Kasus Korupsi Diberi Rp 200 Juta, Politisi Demokrat: Apakah Kang Ubed Dapat?
-
Menpora Sebut Kaltim Punya Catatan Sejarah Pembinaan Olahraga
-
Tekan Emisi Karbon, Pemerintah Terus Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan