Suara.com - Kasus penembakan di Distrik Beoga, Papua, baru-baru ini menjadi sorotan publik tentang risiko kerja yang sangat penting bagi para pekerja. Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko tersebut, termasuk tindak kekerasan dan terorisme, seperti yang menimpa empat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Tiga orang diantaranya dilaporkan meninggal dunia dan satu orang dalam perawatan. Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJamsostek langsung melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sejak 4 Maret 2022, tim LCT BPJamsostek melakukan penelusuran dan mendapatkan data, terkait sembilan orang pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan. Delapan orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan.
Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan, terdapat empat orang yang terdaftar sebagai peserta BPJmsostek pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT), sementara empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJamsostek dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia memastikan, hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.
“Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari Program JKK, sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJmsostek dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” tutur Roswita.
Ia menjelaskan, BPJamsostek menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, terkadi penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) terhadap para pekerja pada 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIT, namun baru dapat terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta dan beberapa keganjilan lainnya yang terjadi.
Saat kejadian, para pekerja sedang melakukan maintenance atau perbaikan menara Base Transceiver Station (BTS) 3, milik perusahaan telekomunikasi seluler. Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan melakukan langkah pengamanan sesegera mungkin pada pekerja lain yang sedang melakukan maintenance BTS 4 Telkomsel di wilayah tersebut.
Saat ini, para korban telah berhasil dievakuasi menggunakan helikopter, dibantu oleh tim gabungan TNI dan Polri.
Atas kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala, yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.
Total santunan yang telah disiapkan BPJamsostek sebesar Rp1,06 miliar untuk 3 ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh Istri para korban. Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJmsostek milik para pekerja.
Selain itu juga, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.
Berita Terkait
-
Komitmen Tolak Gratifikasi dan Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Pengakuan ISSA
-
Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT Jamsostek Online dan Offline Tanpa Tunggu 56 Tahun
-
Raih ISO 37001:2016 dan Pengakuan ISSA, BPJS Ketenagakerjaan Junjung Tinggi Integritas
-
Gelar Aksi Damai, Serikat Pekerja dan Buruh di Landak Minta DPRD Panggil Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
-
Anggoro Eko Cahyo Bangga Strategi Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Pengakuan Internasional
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?
-
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
-
Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna