Suara.com - Kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi perlu berpikir dua kali untuk mengizinkan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah, bahan baku utama minyak goreng.
Alasan Mendag tak ingin cabut larangan CPO ini juga berkaitan dengan fokus distribusi minyak goreng curah yang lebih merata demi menstabilkan harga.
Jika tujuan tersebut sudah tercapai, pemerintah akan membuka diskusi lebih lanjut mengenai kemungkinan dilakukannya ekspor CPO. Larangan ekspor CPO ini mulai diberlakukan sejak 28 April 2022. Pemerintah juga ingin menurunkan harga minyak goreng curah tidak lebih dari harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.
Lutfi menyatakan upaya mendorong penurunan harga minyak goreng dilakukan dengan membuat program distribusi minyak di 1.200 titik.
Distribusi ke seluruh wilayah Indonesia ini sudah dilakukan sejak sebelum Lebaran 2022. Distribusi ini melibatkan ID Food, perusahaan BUMN yang mengelola pangan secara nasional.
Sebelumnya, harga minyak goreng sempat mencapai titik tertinggi di angka Rp25.000 per liter di sejumlah lokasi. Selain mahal minyak goreng juga mengalami kelangkaan. Pasalnya, sejumlah perusahaan diduga melakukan gratifikasi penerbitan izin ekspor CPO yang jelas-jelas dilarang.
Kejaksaan Agung menetapkan daftar perusahaan yang terjerat kasus korupsi migor atau minyak goreng. Ketiganya adalah Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Penyelidikan menghasilkan pemanggilan terhadap 160 eksportir yang diduga terlibat. Supardi menduga ada pelanggaran hukum terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) atau wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan gelar perkara Kejagung yang dimulai April 2022 menemukan bahwa ada dugaan gratifikasi pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group yakni PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Baca Juga: Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Anjlok Jadi Rp 500/Kg
Kedua PT tersebut terbukti tidak memenuhi syarat DMO dan domestic price obligation (DPO) atau pengaturan harga di dalam negeri untuk melakukan ekspor. Namun, dua perusahaan itu tetap diberi izin oleh Kementerian Perdagangan untuk melakukan ekspor.
Untuk diketahui Kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai berlaku pada 27 Januari 2022. Eksportir memiliki kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Sumber Kekayaan Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Ekspor CPO
-
Kejagung Fokus Telisik Korupsi Minyak Goreng Di 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Ekspor CPO
-
Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Anjlok Jadi Rp 500/Kg
-
Cara Dapat Minyak Goreng Rakyat Rp 14 Ribu Per Liter, Mudah dan Cepat!
-
Dirut PT Wilmar Nabati Indonesia Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tindak Korupsi Ekspor CPO
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Daya Beli Masyarakat Turun, Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Capai 5,2 Persen
-
Kemenperin Siapkan Skema Pemulihan IKM Terdampak Bencana di Sumatera dan Aceh
-
IHSG Dua Hari Melejit Hingga Tembus Level 8.900, Apa Pemicunya?
-
Kemenkeu Klaim Ekonomi Indonesia Akhir 2025 Tetap Tangguh, Ini Buktinya
-
Emiten Jual Beli Besi Kapal Bekas (OPMS) Berencana Tambah 16 Lini Usaha Baru
-
Harga Saham DEWA Meroket Hari Ini, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Kemenhub Bekukan Izin Operasional Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak
-
Tak Hanya Infrastruktur, Pendidikan Jadi Prioritas Pemulihan Pascabencana di Aceh
-
Rugikan Industri Lokal, Purbaya Tarik BMTP Impor Kain Tenun Kapas hingga Rp 3.300 per Meter
-
Jadwal dan Formasi PPPK KemenHAM 2026, Rekrutmen Dibuka 7 Januari