Suara.com - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut biaya pengadaan pesawat di Maskapai Garuda Indonesia untuk dua jenis pesawat sebesar Rp8,8 triliun terlalu tinggi. Biaya pengadaan pesawat tersebut diketahui dari audit yang dilakukan BPKP pada Garuda Indonesia di periode 2011-2021.
Untuk diketahui, ada dua jenis pesawat yang biaya pengadaannya tinggi, yaitu CRJ-100 dan ATR-72 dengan jumlah 23 Unit.
Menurut Yusuf, beban yang tinggi dalam pengadaan pesawat tersebut berbanding lurus dengan beban operasional Garuda Indonesia. Padahal, pendapatan operasionalnya tidak terlalu besar dibanding beban operasional.
"Ini pengadaannya yang nilainya terlalu tinggi. Sehingga pada saat pengoperasiannya itu, nilai biaya operasionalnya itu lebih tinggi daripada pendapatannya. Ini yang kami hitung mulai dari tahun 2011 sampai dengan 2021," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Maskapai Garuda Indonesia. Dua tersangka itu yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS alias Soetikno Soedarjo.
Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi, penetapan ini bagian dari program bersih-bersih BUMN. Namun, program ini bukan hanya melakukan penangkapan terhadap pihak yang berbuat curang, tetapi membaiki sistem bisnis di BUMN itu sendiri.
"Yang terpenting Bagaimana program ini kita memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan kementerian BUMN," katanya.
Erick melanjutkan, dengan sistem bisnis yang baik, maka pihak-pihak yang bekerja di BUMN tidak terlena akan praktik-praktik kecurangan.
"Jadi, bagaimana program ini bisa menyelamatkan restrukturisasi dan sebuah solusi yang baik untuk kita semua," ucapnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun, Eks Dirut Garuda Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Jaksa Agung
Sementara total kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp8,8 triliun. Kerugian ini diklaim disebabkan oleh proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang tidak dilakukan sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) dan prinsip-prinsip pengadaan BUMN serta business judgement rule.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun