Suara.com - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut biaya pengadaan pesawat di Maskapai Garuda Indonesia untuk dua jenis pesawat sebesar Rp8,8 triliun terlalu tinggi. Biaya pengadaan pesawat tersebut diketahui dari audit yang dilakukan BPKP pada Garuda Indonesia di periode 2011-2021.
Untuk diketahui, ada dua jenis pesawat yang biaya pengadaannya tinggi, yaitu CRJ-100 dan ATR-72 dengan jumlah 23 Unit.
Menurut Yusuf, beban yang tinggi dalam pengadaan pesawat tersebut berbanding lurus dengan beban operasional Garuda Indonesia. Padahal, pendapatan operasionalnya tidak terlalu besar dibanding beban operasional.
"Ini pengadaannya yang nilainya terlalu tinggi. Sehingga pada saat pengoperasiannya itu, nilai biaya operasionalnya itu lebih tinggi daripada pendapatannya. Ini yang kami hitung mulai dari tahun 2011 sampai dengan 2021," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Maskapai Garuda Indonesia. Dua tersangka itu yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS alias Soetikno Soedarjo.
Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi, penetapan ini bagian dari program bersih-bersih BUMN. Namun, program ini bukan hanya melakukan penangkapan terhadap pihak yang berbuat curang, tetapi membaiki sistem bisnis di BUMN itu sendiri.
"Yang terpenting Bagaimana program ini kita memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan kementerian BUMN," katanya.
Erick melanjutkan, dengan sistem bisnis yang baik, maka pihak-pihak yang bekerja di BUMN tidak terlena akan praktik-praktik kecurangan.
"Jadi, bagaimana program ini bisa menyelamatkan restrukturisasi dan sebuah solusi yang baik untuk kita semua," ucapnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun, Eks Dirut Garuda Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Jaksa Agung
Sementara total kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp8,8 triliun. Kerugian ini diklaim disebabkan oleh proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang tidak dilakukan sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) dan prinsip-prinsip pengadaan BUMN serta business judgement rule.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik