Suara.com - Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah minta pengurus KSP Sejahtera Bersama menjelaskan masalah rencana bisnis yang prospektif guna memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Tujuan kunjungan Tim Satgas adalah untuk memastikan agar Pengurus KSP Sejahtera Bersama tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU,” ucap Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso.
Berkaitan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh sejumlah anggota KSP, Satgas menganggap kepailitan bukan opsi dalam proses penyelesaian.
Pasalnya, anggota koperasi yang berkedudukan sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota, sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi.
“Mahkamah Agung dan hakim diharapkan berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap koperasi simpan pinjam,” kata dia, Jumat (12/8/2022).
Dalam kesmepatan yang sama, Satgas juga berdialog dengan beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama. Para anggota mengharapkan pengurus bisa memenuhi tahapan pembayaran PKPU.
“Saat ini Tim Pemantau dari Satgas terus memonitor pembayaran kepada anggota setiap hari,” ujar Agus
Ketua KSP Sejahtera Bersama Vini berjanji akan memenuhi kewajiban yang diputuskan MA terkait PKPU dengan tahapan pembayaran kepada anggota secara tunai sebesar Rp200-Rp250 juta yang dibagikan merata sebesar Rp500 ribu per anggota.
Selain itu, berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 6 Juli 2022, Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Iwan menyatakan koperasi berupaya menjual aset dan mendapatkan kerja sama dengan investor sehingga diharapkan dapat memenuhi pembayaran skema tahap 1 dan 2 pada Desember 2022.
Baca Juga: Kasus KSP Indosurya Ditangani Polri-Kejagung, Kemenkop Harap Aset Ditarik Buat Penuhi Kewajiban
Pihaknya berkomitmen sebelum pelaksanaan RAT tahun buku 2022 pada Maret 2023, pembayaran tahap ke-3 dapat diselesaikan.
“Maka business plan untuk pembayaran tahapan PKPU menggunakan dua alternatif tersebut yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam RAT, yaitu menjual aset koperasi dengan minimal harga jual sama dengan harga beli dan tetap mengupayakan kerja sama dengan investor,” pungkas Iwan.
Berita Terkait
-
Moeldoko Dukung Gerakan Tukar Bendera Indonesia yang Rusak dan Lusuh
-
Puji Kebijakan PSE Kominfo, KSP Sebut Data Pribadi Masyarakat Harus Dilindungi Negara
-
Temui Moeldoko, Eksportir Produsen Briket Arang Keluhkan Sulitnya Proses Pengiriman
-
Dana Bergulir dari LPDB Buat KSP Berkat Bulukumba Bangkit dari Pandemi
-
Kasus KSP Indosurya Ditangani Polri-Kejagung, Kemenkop Harap Aset Ditarik Buat Penuhi Kewajiban
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha