Suara.com - Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah minta pengurus KSP Sejahtera Bersama menjelaskan masalah rencana bisnis yang prospektif guna memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Tujuan kunjungan Tim Satgas adalah untuk memastikan agar Pengurus KSP Sejahtera Bersama tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU,” ucap Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso.
Berkaitan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh sejumlah anggota KSP, Satgas menganggap kepailitan bukan opsi dalam proses penyelesaian.
Pasalnya, anggota koperasi yang berkedudukan sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota, sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi.
“Mahkamah Agung dan hakim diharapkan berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap koperasi simpan pinjam,” kata dia, Jumat (12/8/2022).
Dalam kesmepatan yang sama, Satgas juga berdialog dengan beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama. Para anggota mengharapkan pengurus bisa memenuhi tahapan pembayaran PKPU.
“Saat ini Tim Pemantau dari Satgas terus memonitor pembayaran kepada anggota setiap hari,” ujar Agus
Ketua KSP Sejahtera Bersama Vini berjanji akan memenuhi kewajiban yang diputuskan MA terkait PKPU dengan tahapan pembayaran kepada anggota secara tunai sebesar Rp200-Rp250 juta yang dibagikan merata sebesar Rp500 ribu per anggota.
Selain itu, berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 6 Juli 2022, Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Iwan menyatakan koperasi berupaya menjual aset dan mendapatkan kerja sama dengan investor sehingga diharapkan dapat memenuhi pembayaran skema tahap 1 dan 2 pada Desember 2022.
Baca Juga: Kasus KSP Indosurya Ditangani Polri-Kejagung, Kemenkop Harap Aset Ditarik Buat Penuhi Kewajiban
Pihaknya berkomitmen sebelum pelaksanaan RAT tahun buku 2022 pada Maret 2023, pembayaran tahap ke-3 dapat diselesaikan.
“Maka business plan untuk pembayaran tahapan PKPU menggunakan dua alternatif tersebut yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam RAT, yaitu menjual aset koperasi dengan minimal harga jual sama dengan harga beli dan tetap mengupayakan kerja sama dengan investor,” pungkas Iwan.
Berita Terkait
-
Moeldoko Dukung Gerakan Tukar Bendera Indonesia yang Rusak dan Lusuh
-
Puji Kebijakan PSE Kominfo, KSP Sebut Data Pribadi Masyarakat Harus Dilindungi Negara
-
Temui Moeldoko, Eksportir Produsen Briket Arang Keluhkan Sulitnya Proses Pengiriman
-
Dana Bergulir dari LPDB Buat KSP Berkat Bulukumba Bangkit dari Pandemi
-
Kasus KSP Indosurya Ditangani Polri-Kejagung, Kemenkop Harap Aset Ditarik Buat Penuhi Kewajiban
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal