Suara.com - Perusahaan Terbuka yang melakukan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang diunggah pada laman OJK, dikutip Kamis (7/9/2022).
Setelah mendapat restu pemegang saham, beleid baru itu juga mewajibkan emiten mendapatkan restu dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelum memberi restu, BEI wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan terkait tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka, harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka, kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka, rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham, jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat dan pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka.
Bahkan, BEI dapat meminta emiten untuk melakukan penilaian saham yang disusun Penilai Publik.
Kewajiban ini juga berlaku pada emiten yang sahamnya mengalami penghentian sementara lebih dari 3 bulan dan atau harga saham emiten tersebut berada pada level terendah.
OJK juga meminta BEI menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham paling lama 3 bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Bagi emiten baru, dapat melakukan pemecahan dan pengabungan saham setelah 24 bulan sejak tercatat di BEI.
Sedangkan emiten yang telah melakukan right isue atau private placement dapat melakukan pemecahan dan pengabungan setelah 1 tahun sejak aksi korporasi itu dilakukan.
Baca Juga: Bangkit, IHSG Kamis Pagi Dibuka Naik ke Level 7.205
Sebaliknya, emiten yang telah melakukan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham tersebut, dilarang melakukan private placement dalam rentang 12 bulan sejak pemecahan dan pengabungan saham. Kecuali private placement bertujuan memperbaiki kondisi keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery