Suara.com - Perusahaan Terbuka yang melakukan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang diunggah pada laman OJK, dikutip Kamis (7/9/2022).
Setelah mendapat restu pemegang saham, beleid baru itu juga mewajibkan emiten mendapatkan restu dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelum memberi restu, BEI wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan terkait tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka, harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka, kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka, rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham, jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat dan pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka.
Bahkan, BEI dapat meminta emiten untuk melakukan penilaian saham yang disusun Penilai Publik.
Kewajiban ini juga berlaku pada emiten yang sahamnya mengalami penghentian sementara lebih dari 3 bulan dan atau harga saham emiten tersebut berada pada level terendah.
OJK juga meminta BEI menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham paling lama 3 bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Bagi emiten baru, dapat melakukan pemecahan dan pengabungan saham setelah 24 bulan sejak tercatat di BEI.
Sedangkan emiten yang telah melakukan right isue atau private placement dapat melakukan pemecahan dan pengabungan setelah 1 tahun sejak aksi korporasi itu dilakukan.
Baca Juga: Bangkit, IHSG Kamis Pagi Dibuka Naik ke Level 7.205
Sebaliknya, emiten yang telah melakukan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham tersebut, dilarang melakukan private placement dalam rentang 12 bulan sejak pemecahan dan pengabungan saham. Kecuali private placement bertujuan memperbaiki kondisi keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?