Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online atau pinjol berizin kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). Tindakan replikasi ini diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal.
Kuasa Hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi.
Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar Rupiah.
“Modus dugaan tindak pidana replikasi ini dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, dan/atau menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin. Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin,” ujar Mandela, Senin (26/9), melalui keterangan tertulis.
Tidak hanya merugikan kedua puluh delapan penyelenggara pinjaman online berizin yang menjadi korban, tindakan replikasi tersebut juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas. Akibat adanya replikasi-replikasi ini, masyarakat harus menghadapi penagihan yang tidak beretika, pengenaan bunga yang menjerat dan penyalahgunaan data pribadi.
AFPI berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat segera melakukan pengembangan atas laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.
Bersamaan dengan laporan ini, AFPI juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini agar menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Purbaya Kukuh soal Peringatan Luhut, Tetap Potong Anggaran MBG Jika Tak Terserap
-
Prabowo Bongkar Borok Tambang Ilegal: Negara Dibobol Rp300 Triliun, 'Emas Baru' Dikeruk Habis!
-
Terlalu Lama Disimpan, Beras di Gudang Bulog Banyak yang Turun Mutu
-
Pengamat Beberkan Dampak ke Masyarakat Jika Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Lagi
-
SBY Dukung Visi Energi Presiden Prabowo: Kalau Kita Berhasil, Kita Bisa Selamatkan Bumi
-
Tekanan Jual Investor Asing Dorong IHSG Anjlok di Sesi Pertama Perdagangan Senin
-
Telkom Bantu Tumbuh Kembang UMKM di Kota Pekalongan, Beberapa Produknya telah Mendunia
-
BTN Sudah Salurkan 129.687 KPR Subsidi
-
Seluruh Pekerja PT Freeport Indonesia Tertimbun Longsor Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
-
OJK: Peluang Kecanggihan Teknologi Infomasi di Industri Keuangan, Apa Untungnya?