Suara.com - Pemerintah diharapkan untuk segera merumuskan regulasi yang berbeda bagi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin.
Keberadaan regulasi dipercaya dapat melindungi masyarakat, khususnya konsumen dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menjelaskan produk tembakau alternatif ditujukan bagi perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti dari kebiasannya atau mau beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok.
Namun, sampai saat ini pemerintah belum tergerak untuk meneliti lebih lanjut dan merumuskan aturan yang berbeda terhadap produk tembakau alternatif.
“Regulasi memiliki peran penting agar masyarakat terlindungi dan dunia usaha memiliki kepastian hukum untuk terus mengembangkan produk serta berinovasi. Akibat ketiadaan regulasi ini, masih banyak persepsi publik yang menyamakan produk tembakau alternatif dengan rokok,” kata Bimmo dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Menurut Bimmo, produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang proporsional. Hal ini agar potensi dari produk dapat dimaksimalkan. Adapun landasan dalam pembentukan beleid tersebut dapat mengacu kepada kajian ilmiah yang telah dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Salah satunya adalah riset yang dilakukan Public Health England yang menunjukkan produk ini mampu mengurangi risiko kesehatan hingga 90-95 persen daripada rokok.
“Regulasi yang proporsional dapat mengatur keberadaan produk tembakau alternatif berdasarkan profil risiko yang ada dan dibuat berbeda dengan rokok. Yang mestinya menjadi rujukan dalam setiap pembuatan kebijakan publik adalah bukti ilmiah,” ucapnya.
Sejumlah penelitian sudah dilakukan di Indonesia, seperti literature review, clinical studies, risk assessment, hingga systematic review yang dapat dijadikan referensi dalam pembentukan regulasi produk tembakau alternatif. Sayangnya, pemerintah belum juga menginisiasi kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif.
Baca Juga: Alasan Mantan Pebalap Budiyanto Beralih ke Produk Tembakau Alternatif
“Pemerintah memang harus memandang masalah ini secara komprehensif, tidak hanya dari satu perspektif saja,” kata Bimmo.
Setelah mendapatkan bukti ilmiah yang komprehensif, pemerintah dapat mengatur produk tembakau alternatif ke dalam regulasi yang berbeda dari rokok.
Bimmo optimis pembedaan aturan dengan rokok akan memaksimalkan potensi dari produk ini dalam mengatasi permasalahan rokok di Indonesia.
“Dibutuhkan political will dari pemerintah untuk segera menyusun regulasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK