Suara.com - Ribuan Kepala desa dari seluruh Indonesia baru saja bertandang ke Jakarta untuk menggelar aksi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aspirasi yang disampaikan ribuan Kepala Desa tersebut salah satunya mengenai perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Gaji dan insentif yang diterima para Kades ini pun menjadi pertanyaan lantaran masa jabatan akan berbanding dengan penerimaan gaji. Di samping itu, aspirasi lain yang disampaikan adalah soal dana desa.
Menanggapi usulan para Kades tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sebenarnya telah mendukung penuh tuntutan para Kades terkait penambahan masa jabatan ini.
Bahkan gagasan mengenai penambahan masa jabatan Kades ini pernah disampaikan Menteri Halim sejak Mei 2022 dengan para pakar di Universitas Gadjah Mada.
Gaji dan Insentif Kepala Desa
Kepala dan perangkat desa bakal menerima gaji serta insentif selama masa jabatannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji kepala desa ditetapkan bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya akan memperoleh penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dana APBDes tersebut salah satunya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Besaran gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut.
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Anggota Partainya di DPR RI Dukung Aspirasi Kades Minta Jabatan 9 Tahun
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Namun kemudian, dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Sementara itu, besaran insentif bagi masing-masing aparatur desa ditetapkan oleh tiap-tiap desa dengan mempertimbangkan kondisi keuangan. Mengacu pada aturan yang sama, penghasilan tetap dan tunjangan atau intensif aparatur desa hanya boleh menghabiskan paling banyak paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa. Dengan demikian, jika sebuah desa tergolong miskin, sangat mungkin aparaturnya hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan atau insentif.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Terlalu Lama, Ayo Beri Kesempatan Kader Bangsa Mulai Tingkat Desa
-
Minta Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Aksi Kades Geruduk DPR RI Dinilai Salah Sasaran
-
Pantas DPR Gemetar, Kades Ancam Habisi Suara Parpol di 2024 Jika Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan tak Dipenuhi
-
Bikin Malu! Dua Wartawan Tertangkap Tangan Peras 17 Kades, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Prabowo Perintahkan Anggota Partainya di DPR RI Dukung Aspirasi Kades Minta Jabatan 9 Tahun
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya