Suara.com - Ribuan Kepala desa dari seluruh Indonesia baru saja bertandang ke Jakarta untuk menggelar aksi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aspirasi yang disampaikan ribuan Kepala Desa tersebut salah satunya mengenai perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Gaji dan insentif yang diterima para Kades ini pun menjadi pertanyaan lantaran masa jabatan akan berbanding dengan penerimaan gaji. Di samping itu, aspirasi lain yang disampaikan adalah soal dana desa.
Menanggapi usulan para Kades tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sebenarnya telah mendukung penuh tuntutan para Kades terkait penambahan masa jabatan ini.
Bahkan gagasan mengenai penambahan masa jabatan Kades ini pernah disampaikan Menteri Halim sejak Mei 2022 dengan para pakar di Universitas Gadjah Mada.
Gaji dan Insentif Kepala Desa
Kepala dan perangkat desa bakal menerima gaji serta insentif selama masa jabatannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji kepala desa ditetapkan bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya akan memperoleh penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dana APBDes tersebut salah satunya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Besaran gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut.
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Anggota Partainya di DPR RI Dukung Aspirasi Kades Minta Jabatan 9 Tahun
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Namun kemudian, dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Sementara itu, besaran insentif bagi masing-masing aparatur desa ditetapkan oleh tiap-tiap desa dengan mempertimbangkan kondisi keuangan. Mengacu pada aturan yang sama, penghasilan tetap dan tunjangan atau intensif aparatur desa hanya boleh menghabiskan paling banyak paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa. Dengan demikian, jika sebuah desa tergolong miskin, sangat mungkin aparaturnya hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan atau insentif.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Terlalu Lama, Ayo Beri Kesempatan Kader Bangsa Mulai Tingkat Desa
-
Minta Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Aksi Kades Geruduk DPR RI Dinilai Salah Sasaran
-
Pantas DPR Gemetar, Kades Ancam Habisi Suara Parpol di 2024 Jika Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan tak Dipenuhi
-
Bikin Malu! Dua Wartawan Tertangkap Tangan Peras 17 Kades, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Prabowo Perintahkan Anggota Partainya di DPR RI Dukung Aspirasi Kades Minta Jabatan 9 Tahun
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026