Suara.com - Ribuan Kepala desa dari seluruh Indonesia baru saja bertandang ke Jakarta untuk menggelar aksi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aspirasi yang disampaikan ribuan Kepala Desa tersebut salah satunya mengenai perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Gaji dan insentif yang diterima para Kades ini pun menjadi pertanyaan lantaran masa jabatan akan berbanding dengan penerimaan gaji. Di samping itu, aspirasi lain yang disampaikan adalah soal dana desa.
Menanggapi usulan para Kades tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sebenarnya telah mendukung penuh tuntutan para Kades terkait penambahan masa jabatan ini.
Bahkan gagasan mengenai penambahan masa jabatan Kades ini pernah disampaikan Menteri Halim sejak Mei 2022 dengan para pakar di Universitas Gadjah Mada.
Gaji dan Insentif Kepala Desa
Kepala dan perangkat desa bakal menerima gaji serta insentif selama masa jabatannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji kepala desa ditetapkan bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya akan memperoleh penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dana APBDes tersebut salah satunya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Besaran gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut.
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Anggota Partainya di DPR RI Dukung Aspirasi Kades Minta Jabatan 9 Tahun
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Namun kemudian, dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Sementara itu, besaran insentif bagi masing-masing aparatur desa ditetapkan oleh tiap-tiap desa dengan mempertimbangkan kondisi keuangan. Mengacu pada aturan yang sama, penghasilan tetap dan tunjangan atau intensif aparatur desa hanya boleh menghabiskan paling banyak paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa. Dengan demikian, jika sebuah desa tergolong miskin, sangat mungkin aparaturnya hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan atau insentif.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Terlalu Lama, Ayo Beri Kesempatan Kader Bangsa Mulai Tingkat Desa
-
Minta Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Aksi Kades Geruduk DPR RI Dinilai Salah Sasaran
-
Pantas DPR Gemetar, Kades Ancam Habisi Suara Parpol di 2024 Jika Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan tak Dipenuhi
-
Bikin Malu! Dua Wartawan Tertangkap Tangan Peras 17 Kades, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Prabowo Perintahkan Anggota Partainya di DPR RI Dukung Aspirasi Kades Minta Jabatan 9 Tahun
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jumlah Masyarakat Kelas Menengah RI Kian Merosot, Alarm Bagi Ekonomi?
-
Harga Batu Bara Acuan Naik pada Periode Kedua April, Tembus 103,43 Dolar AS per Ton
-
Mimpi Nonton Barcelona di Camp Nou Kini Makin Nyata Lewat Program BRI Debit FC Barcelona
-
Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap
-
Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah