Suara.com - Kementerian ESDM sudah merampungkan usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain kajian komprehensif, Kementerian ESDM juga sudah membuat beberapa opsi penyaluran yang bisa menjadi pertimbangan Presiden.
"Mensesneg masih akan meminta arahan Presiden soal keberlanjutan revisi ini," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Komisi VII DPR RI, dikutip Rabu (15/2/2023).
Seperti diketahui, Pemerintah terus mempercepat penyelesaian draf revisi Perpres, dimana salah satu yang bakal diatur dalam revisi perpres tersebut adalah perubahan kriteria penerima BBM subsidi.
Dijelaskan Tutuka, ada beberapa golongan yang berhak menerima BBM subsidi, dalam hal ini minyak tanah, solar, dan Pertalite.
"Dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014, kami memasukan JBKP (jenis BBM khusus penugasan) atau RON 90 (Pertalite) sebagai BBM bersubsidi dan penyalurannya sesuai dengan kriteria," kata Tutuka.
Dalam Perpres yang masih berlaku, minyak tanah hanya diperuntukkan tiga golongan: rumah tangga (tanpa ada spesifikasi yang jelas), usaha mikro, dan usaha perikanan.
Sedangkan, solar hanya untuk lima golongan, yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Pada usulan revisi perpres, Tutuka menjelaskan, bahwa kategori golongan penerima minyak tanah bersubsidi tetap tiga golongan.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Naik Lagi per Hari Ini
Sedangkan untuk solar diusulkan menjadi tujuh golongan dengan tambahan golongan transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
"Sedangkan untuk JBKP kami mengusulkan lima golongan penerima manfaat, yaitu; industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Tutuka.
Lebih lanjut Tutuka menegaskan, jika aturan yang rigid mengenai kriteria penerima subsidi BBM tak kunjung selesai, konsumsi BBM bisa melebihi kuota BBM subsidi yang ditetapkan.
Pada tahun ini, kuota solar subsidi ditetapkan sebesar 17 juta kiloliter. Sedangkan, Pertalite sebesar 32,56 juta kiloliter.
"Jika tidak kunjung dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014, berpotensi terjadinya over kuota untuk solar dan Pertalite pada tahun ini," ujar Tutuka.
Menurut Tutuka, pengendalian penyaluran BBM subsidi memang perlu payung hukum yang rigid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
- 
            
              Estimasi Biaya Umrah Mandiri Terbaru, Lebih Murah dari Paket Travel?
- 
            
              Shopee Tetap Perketat Paylater Meski Pinjaman Warga Tembus Rp 9,97 Triliun
- 
            
              Bank Mandiri Raih 8 Penghargaan Internasional, Sinergi Majukan Negeri Lewat Inovasi Digital
- 
            
              Pengusaha Vaksin Dunia Kumpul di Bali, Bahas Strategi Jangka Panjang Industri Global
- 
            
              BBM Kembali Tersedia di BP-AKR, Cek Lokasi SPBU Terdekat
- 
            
              BCA Buka Indonesia Knowledge Forum 2025: Ruang Inspirasi bagi Pemimpin Industri & Kreator Muda
- 
            
              Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak
- 
            
              BEEF Kantongi Fasilitas Kredit Rp790 Miliar dari Bank Mandiri
- 
            
              Ajak Mahasiswa Aktif Soroti Isu Energi, Bahlil: Kritik Kalian, Gizi Bagi Saya!
- 
            
              Prabowo Kirim 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR