Suara.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong perusahaan agar mampu membuat Peraturan Perusahaan (PP) secara benar dan berkualitas.
"Kegiatan ini diharapkan juga menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja dalam PP, " katanya, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan 'Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perusahaan' kepada beberapa perusahaan dan mediator hubungan industrial di provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Indah, untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP, perlu dilakukan bimtek penyusunan PP.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan, PP memiliki peran dan fungsi untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja; sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya; merupakan instrument dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan; mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan sesama pekerja; serta mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
"Kita semua berharap, pengaturan syarat kerja melalui PP dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja/buruh dan pengusaha, sehingga tercipta kelangsungan berusaha dan kenyaman bekerja, kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, " ujarnya.
Dinar Titus menambahkan, hubungan industrial yang terjalin indah dan harmonis, berkelanjutan dan kokoh akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kehidupan yang layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya.
"Hal ini dapat tercapai, apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja dan kepentingan pemerintah salah satunya melalui instrumen PP, " katanya.
Dinar menjelaskan, hubungan industrial merupakan hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Kemnaker Dorong K3 sebagai Gaya Hidup di Budaya Kerja
"Membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan tentu bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Berita Terkait
-
Pemerintah Terus Berkomitmen Berikan Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Sektor Kelapa Sawit
-
Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Perkuat Pengembangan Link and Match
-
Menaker: Indonesia Dukung Palestina Capai Pertumbuhan Ekonomi, Pekerjaan Layak, dan Keadilan Sosial
-
Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Dorong Sinergisitas Program Pelatihan Vokasi dan Perluasan Kesempatan Kerja
-
Punya Kemitraan Kuat, Indonesia dan RRT Siap Mempererat Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga
-
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya
-
Emas Antam Tiba-tiba Mahal Lagi, Harganya Tembus Rp 2,9 Juta/Gram
-
Rupiah Kembali Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.983
-
APBN Mulai Ngos-ngosan! Anggaran Rapat Hotel dan Perjalanan Dinas PNS Mau di Hemat, MBG Gas Terus
-
Dikuasai Asing, Pemerintah Mulai Benahi Industri Gim Lokal
-
Bidik Peluang ARA, IPO BSA Logistics (WBSA) Jadi Magnet Baru Investor Ritel
-
HIPMI Perkirakan Harga Pertamax Capai Rp 13.500, Begini Hitungannya
-
IHSG Dibuka Menghijau 1,43%, Simak Saham-saham yang Naik Pagi Ini
-
BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah