Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mengharuskan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dan membuat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu persyaratan untuk pelantikan.
Permintaan ini berdasarkan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kewajiban melaporkan harta kekayaan calon anggota legislatif terpilih juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, kedua peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. Isi surat KPK kepada KPU RI dengan Nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 adalah mengenai Pelaporan LHKPN Calon Terpilih.
Dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018, Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Ayat (2) menyebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari setelah keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan namanya dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang bertanggung jawab di bidang dalam negeri, dan gubernur (sesuai dengan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20/2018).
Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pasal tersebut akan diatur dalam peraturan KPU mengenai penetapan hasil pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih.
Namun, peraturan lama tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 18 April 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348). Dalam peraturan terbaru ini, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon terpilih melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI.
Baca Juga: Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya
Oleh karena itu, sebelum KPU membuat peraturan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, perlu mempertimbangkan kembali isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuan dari RDP ini adalah memastikan bahwa peraturan KPU sesuai dengan makna yang terkandung dalam UU Pemilu.
Sementara itu, dalam surat yang ditanggal 16 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dan ditujukan kepada Ketua KPU RI, intinya menyatakan bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, calon terpilih dapat mendaftar dan mengisi LHKPN secara daring (online) melalui elhkpn.kpk.go.id.
Ketika mengunjungi elhkpn.kpk.go.id, akan muncul pengumuman terbaru yang meminta para wajib LHKPN untuk memperhatikan beberapa poin berikut:
Melaporkan LHKPN secara periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara daring (online) mulai dari 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.
Bagi wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4, yaitu Surat Kuasa atas nama yang bersangkutan (PN), pasangan, dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan di atas meterai Rp10 ribu), diharapkan untuk mengirimkan dan melengkapi dokumen yang kurang pada tahun pelaporan saat ini.
Berita Terkait
-
Cerita Mensos Risma Lagi Rapat Internal Saat KPK Izin Geledah Ruang Sekretaris Ditjen Dayasos Kemensos
-
Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam
-
Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara
-
Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya
-
Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi