Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada tiga mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga terdakwa, yaitu Husni Thamrin (mantan Ketua DPRD Seluma), Ulil Umidi (mantan Wakil Ketua I DPRD Seluma), dan Okti Fitriani (mantan Wakil Ketua II DPRD Seluma), dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bahan bakar minyak dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2017.
"Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam sidang pembacaan putusan pada hari Senin.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi vonis membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider lima bulan penjara.
Adapun jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para terdakwa berbeda-beda. Husni Thamrin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp299 juta, sementara Ulil Umidi dan Okti Fitriani harus membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp120 juta.
Majelis hakim menyatakan bahwa uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan karena telah disetor ke kas negara.
Selain itu, kerugian keuangan negara yang telah pulih sejak tahap awal perkara ini, berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, adalah sebesar Rp968 juta. Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan nomor SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Para Tersangka Korupsi BTS Termasuk Johnny G Plate Divonis Hukuman Mati
-
Bejat! Mustarsidin Petugas Rutan KPK 5 Kali Minta Lihat Payudara dan 2 Kali Kemaluan Istri Tersangka Korupsi
-
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya
-
Johnny Plate Tersangka, Jokowi Klaim Sudah Kantongi Nama Menkominfo Baru: Nunggu Hari
-
Status Kasus Firli Diduga Bocorkan Perkara Korupsi Naik Penyidikan di Polda, Saut Kritik Dewas: Enak Gaji Gede, Tapi...
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
-
Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan
-
Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini
-
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO
-
Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun