Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada tiga mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga terdakwa, yaitu Husni Thamrin (mantan Ketua DPRD Seluma), Ulil Umidi (mantan Wakil Ketua I DPRD Seluma), dan Okti Fitriani (mantan Wakil Ketua II DPRD Seluma), dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bahan bakar minyak dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2017.
"Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam sidang pembacaan putusan pada hari Senin.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi vonis membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider lima bulan penjara.
Adapun jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para terdakwa berbeda-beda. Husni Thamrin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp299 juta, sementara Ulil Umidi dan Okti Fitriani harus membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp120 juta.
Majelis hakim menyatakan bahwa uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan karena telah disetor ke kas negara.
Selain itu, kerugian keuangan negara yang telah pulih sejak tahap awal perkara ini, berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, adalah sebesar Rp968 juta. Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan nomor SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Para Tersangka Korupsi BTS Termasuk Johnny G Plate Divonis Hukuman Mati
-
Bejat! Mustarsidin Petugas Rutan KPK 5 Kali Minta Lihat Payudara dan 2 Kali Kemaluan Istri Tersangka Korupsi
-
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya
-
Johnny Plate Tersangka, Jokowi Klaim Sudah Kantongi Nama Menkominfo Baru: Nunggu Hari
-
Status Kasus Firli Diduga Bocorkan Perkara Korupsi Naik Penyidikan di Polda, Saut Kritik Dewas: Enak Gaji Gede, Tapi...
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?