Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada tiga mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga terdakwa, yaitu Husni Thamrin (mantan Ketua DPRD Seluma), Ulil Umidi (mantan Wakil Ketua I DPRD Seluma), dan Okti Fitriani (mantan Wakil Ketua II DPRD Seluma), dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bahan bakar minyak dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2017.
"Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam sidang pembacaan putusan pada hari Senin.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi vonis membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider lima bulan penjara.
Adapun jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para terdakwa berbeda-beda. Husni Thamrin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp299 juta, sementara Ulil Umidi dan Okti Fitriani harus membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp120 juta.
Majelis hakim menyatakan bahwa uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan karena telah disetor ke kas negara.
Selain itu, kerugian keuangan negara yang telah pulih sejak tahap awal perkara ini, berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, adalah sebesar Rp968 juta. Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan nomor SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Para Tersangka Korupsi BTS Termasuk Johnny G Plate Divonis Hukuman Mati
-
Bejat! Mustarsidin Petugas Rutan KPK 5 Kali Minta Lihat Payudara dan 2 Kali Kemaluan Istri Tersangka Korupsi
-
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya
-
Johnny Plate Tersangka, Jokowi Klaim Sudah Kantongi Nama Menkominfo Baru: Nunggu Hari
-
Status Kasus Firli Diduga Bocorkan Perkara Korupsi Naik Penyidikan di Polda, Saut Kritik Dewas: Enak Gaji Gede, Tapi...
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen