Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada tiga mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga terdakwa, yaitu Husni Thamrin (mantan Ketua DPRD Seluma), Ulil Umidi (mantan Wakil Ketua I DPRD Seluma), dan Okti Fitriani (mantan Wakil Ketua II DPRD Seluma), dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bahan bakar minyak dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2017.
"Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam sidang pembacaan putusan pada hari Senin.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi vonis membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider lima bulan penjara.
Adapun jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para terdakwa berbeda-beda. Husni Thamrin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp299 juta, sementara Ulil Umidi dan Okti Fitriani harus membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp120 juta.
Majelis hakim menyatakan bahwa uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan karena telah disetor ke kas negara.
Selain itu, kerugian keuangan negara yang telah pulih sejak tahap awal perkara ini, berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, adalah sebesar Rp968 juta. Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan nomor SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Para Tersangka Korupsi BTS Termasuk Johnny G Plate Divonis Hukuman Mati
-
Bejat! Mustarsidin Petugas Rutan KPK 5 Kali Minta Lihat Payudara dan 2 Kali Kemaluan Istri Tersangka Korupsi
-
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya
-
Johnny Plate Tersangka, Jokowi Klaim Sudah Kantongi Nama Menkominfo Baru: Nunggu Hari
-
Status Kasus Firli Diduga Bocorkan Perkara Korupsi Naik Penyidikan di Polda, Saut Kritik Dewas: Enak Gaji Gede, Tapi...
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
NWP Property Operasikan PLTS Atap di Empat Pusat Perbelanjaan
-
Pemerintah Mau Guyur Dana Rp 6 Miliar Buat Hidupkan Industri Tekstil
-
Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan di Ekosistem Venture Capital
-
Pelaku Industri Keluhkan Kuota PLTS Atap Masih Jadi Hambatan
-
Shell, BP dan Vivo Diminta Bernegosiasi dengan Pertamina untuk Beli Solar
-
ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu
-
CEO Danantara: 1.320 Huntara Bakal Diserahkan ke Korban Banjir Sumatera Besok
-
Perusahaan Dompet Digital Mulai Sasar Segmen Olah Raga
-
Pemerintah Buka Seluasnya Akses Pasar Ekspor untuk Redam Gejolak Ekonomi Global
-
Menko Airlangga Sebut Presiden Lebih Pilih Terapkan B40 Tahun Ini