Suara.com - Si Kembar Rihana dan Rihani sudah berhasil ditangkap oleh polisi. Keduanya telah menjadi tersangka penipuan jual beli iPhone dan akan dikenai pasal berlapis. Dalam konferensi pers tim Penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rihana dan Rihani disebut berpotensi dikenai pasal kriminal lainnya selain penipuan.
Keduanya bisa dikenai hukuman yang lebih berat jika terbukti menggunakan modus penipuan jual beli iPhone harga murah sebagai mata pencaharian.
Rihana Rihani juga bisa dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan penipuan lewat media sosial. Kejahatan lain yang juga berpotensi dilakukan oleh keduanya adalah pencucian uang.
Sebelumnya, keduanya ditangkap oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di apartemen di Gading Serpong, Tangerang Selatan. Selama ini, Rihana Rihani selalu berpindah pindah tempat tinggal untuk mengelabui polisi.
Berapa jumlah korban penipuan Si Kembar?
Tim Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening terkait Rihana dan Rihani. Selain mencari fakta pelanggaran hukum, penelusuran rekening juga dapat digunakan untuk mencari korban lain yang belum melapor ke polisi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap Rihana dan Rihani, tim Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh keduanya berawal dari penjualan iPhone dengan harga miring. Namun, semakin lama permintaan yang diterima oleh Rihana Rihani semakin banyak sehingga keduanya kesulitan menyediakan iPhone. Lalu Rihana Rihani memutuskan untuk kabur dan bersembunyi karena dikejar-kejar oleh korban, termasuk yang melapor ke polisi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan, ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan untuk tim penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat mutasi rekening milik Rihana Rihani mencapai Rp86 miliar.
Sehingga PPATK juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi tersebut. PPATK telah memerintahkan penyedia jasa keuangan untuk memblokir sementara rekening milik dua tersangka, sehingga tidak ada lagi transaksi dari rekening tersebut sekaligus memutus mata rantai transaksi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Jurus 'Menghilang' Si Kembar Rihana dan Rihani: Pindah-pindah Demi Hindari Kejaran Polisi
-
Apa Itu Skema Ponzi? Dipakai Si Kembar Rihana Rihani Buat Jebak Korban Penipuan
-
Licin! Si Kembar Rihana dan Rihani Ternyata Empat Kali Pindah Tempat Tinggal Selama Buron
-
Parah! Tak Cuma Orang Lain Kena Tipu, Si Kembar Rihana Rihani juga Tega Kibuli Keluarga
-
Geramnya Para Korban Ke Rihana Dan Rihani, Minta Kerugian Segera Dikembalikan: Utang Ya Utang, Dipenjara Bukan Alasan!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
Hotel Tertinggi di Dunia Bakal Dibuka November 2025, Harga Sewanya Rp 4,64 Juta per Malam
-
IPO Merdeka Gold Resources Cetak Rekor di BEI
-
MA Lantik Juda Agung Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK
-
Menkeu Purbaya Bongkar 200 Pengemplang Pajak, Ada Nama-nama Besar?
-
Keuangan Memburuk, 1.800 Pramugari Maskapai Ini Bakal Menganggur
-
Momen Menkeu Tantang Banggar DPR Tambah Jatah Bansos: Gak Berani Rupanya
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Saldo Pencairan PIP September 2025 Belum Masuk? Begini Solusinya
-
Anggito Abimanyu Mundur dari Jabatan Wamenkeu
-
Tarif Listrik PLN Periode September-Oktober 2025, Ada Kenaikan Harga?