Suara.com - Si Kembar Rihana dan Rihani sudah berhasil ditangkap oleh polisi. Keduanya telah menjadi tersangka penipuan jual beli iPhone dan akan dikenai pasal berlapis. Dalam konferensi pers tim Penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rihana dan Rihani disebut berpotensi dikenai pasal kriminal lainnya selain penipuan.
Keduanya bisa dikenai hukuman yang lebih berat jika terbukti menggunakan modus penipuan jual beli iPhone harga murah sebagai mata pencaharian.
Rihana Rihani juga bisa dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan penipuan lewat media sosial. Kejahatan lain yang juga berpotensi dilakukan oleh keduanya adalah pencucian uang.
Sebelumnya, keduanya ditangkap oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di apartemen di Gading Serpong, Tangerang Selatan. Selama ini, Rihana Rihani selalu berpindah pindah tempat tinggal untuk mengelabui polisi.
Berapa jumlah korban penipuan Si Kembar?
Tim Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening terkait Rihana dan Rihani. Selain mencari fakta pelanggaran hukum, penelusuran rekening juga dapat digunakan untuk mencari korban lain yang belum melapor ke polisi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap Rihana dan Rihani, tim Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh keduanya berawal dari penjualan iPhone dengan harga miring. Namun, semakin lama permintaan yang diterima oleh Rihana Rihani semakin banyak sehingga keduanya kesulitan menyediakan iPhone. Lalu Rihana Rihani memutuskan untuk kabur dan bersembunyi karena dikejar-kejar oleh korban, termasuk yang melapor ke polisi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan, ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan untuk tim penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat mutasi rekening milik Rihana Rihani mencapai Rp86 miliar.
Sehingga PPATK juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi tersebut. PPATK telah memerintahkan penyedia jasa keuangan untuk memblokir sementara rekening milik dua tersangka, sehingga tidak ada lagi transaksi dari rekening tersebut sekaligus memutus mata rantai transaksi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Jurus 'Menghilang' Si Kembar Rihana dan Rihani: Pindah-pindah Demi Hindari Kejaran Polisi
-
Apa Itu Skema Ponzi? Dipakai Si Kembar Rihana Rihani Buat Jebak Korban Penipuan
-
Licin! Si Kembar Rihana dan Rihani Ternyata Empat Kali Pindah Tempat Tinggal Selama Buron
-
Parah! Tak Cuma Orang Lain Kena Tipu, Si Kembar Rihana Rihani juga Tega Kibuli Keluarga
-
Geramnya Para Korban Ke Rihana Dan Rihani, Minta Kerugian Segera Dikembalikan: Utang Ya Utang, Dipenjara Bukan Alasan!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal