Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengungkapkan dugaan penyebab tersangka penipuan Edi Kusmana (EK) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, menjelaskan bahwa penentuan DCS menunjukkan bahwa EK telah memenuhi persyaratan sebagai Bacaleg.
Dugaan EK bisa memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga saat ini, kasus yang melibatkan EK belum memperoleh keputusan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, daftar Bacaleg dapat diumumkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah surat tidak pernah dipidana.
Surat ini mengindikasikan bahwa seseorang tidak pernah dihukum oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama lima tahun atau lebih.
Sementara, KPU Bogot secara resmi sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bacaleg DPRD Kabupaten Bogor 2024, yang mencakup 883 orang. Dari 883 Bacaleg yang memenuhi syarat, 581 adalah laki-laki dan 302 perempuan.
Ia menambahkan, sebelum tahap verifikasi administrasi, sebanyak 969 Bacaleg telah mendaftar dan melakukan perbaikan, tetapi kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penetapan DCS ini diumumkan secara resmi melalui media cetak, elektronik, situs web resmi KPU, dan media sosial resmi KPU dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai pemenuhan syarat administrasi calon.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima berkas perkara dari Polres Bogor yang melibatkan dugaan penipuan oleh oknum kepala desa (kades) dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bukan Kali Pertama, Penipuan Modus Giveaway Kembali Seret Nama Baim Wong
Dalam kasus ini, Kepala Desa Heri Mulyadi dan anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana diduga terlibat dalam penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka diduga melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo dengan menggunakan empat surat pelepasan hak (SPH). Ancaman pidananya mencakup Pasal 378, 372, dan 263 dengan hukuman empat hingga enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tersangka Penipuan Lolos Jadi Bakal Calon Anggota DPRD, Kok Bisa?
-
Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara ke Kejaksaan
-
Waspada Penipuan! Simak 7 Tips Menjaga Kerahasiaan PIN Kartu Debit
-
Hengky Kurniawan Rela Mundur Demi Nyaleg, Besar Mana Gaji Bupati dengan Anggota DPR?
-
Bukan Kali Pertama, Penipuan Modus Giveaway Kembali Seret Nama Baim Wong
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG
-
RI Borong Minyak Rusia, Soal Volume Bahlil Enggan Jawab
-
'Cuci Gudang' BUMN Energi, Anak Usaha Pertamina Dipangkas dari 1.000 jadi 250