Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengungkapkan dugaan penyebab tersangka penipuan Edi Kusmana (EK) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, menjelaskan bahwa penentuan DCS menunjukkan bahwa EK telah memenuhi persyaratan sebagai Bacaleg.
Dugaan EK bisa memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga saat ini, kasus yang melibatkan EK belum memperoleh keputusan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, daftar Bacaleg dapat diumumkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah surat tidak pernah dipidana.
Surat ini mengindikasikan bahwa seseorang tidak pernah dihukum oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama lima tahun atau lebih.
Sementara, KPU Bogot secara resmi sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bacaleg DPRD Kabupaten Bogor 2024, yang mencakup 883 orang. Dari 883 Bacaleg yang memenuhi syarat, 581 adalah laki-laki dan 302 perempuan.
Ia menambahkan, sebelum tahap verifikasi administrasi, sebanyak 969 Bacaleg telah mendaftar dan melakukan perbaikan, tetapi kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penetapan DCS ini diumumkan secara resmi melalui media cetak, elektronik, situs web resmi KPU, dan media sosial resmi KPU dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai pemenuhan syarat administrasi calon.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima berkas perkara dari Polres Bogor yang melibatkan dugaan penipuan oleh oknum kepala desa (kades) dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bukan Kali Pertama, Penipuan Modus Giveaway Kembali Seret Nama Baim Wong
Dalam kasus ini, Kepala Desa Heri Mulyadi dan anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana diduga terlibat dalam penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka diduga melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo dengan menggunakan empat surat pelepasan hak (SPH). Ancaman pidananya mencakup Pasal 378, 372, dan 263 dengan hukuman empat hingga enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tersangka Penipuan Lolos Jadi Bakal Calon Anggota DPRD, Kok Bisa?
-
Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara ke Kejaksaan
-
Waspada Penipuan! Simak 7 Tips Menjaga Kerahasiaan PIN Kartu Debit
-
Hengky Kurniawan Rela Mundur Demi Nyaleg, Besar Mana Gaji Bupati dengan Anggota DPR?
-
Bukan Kali Pertama, Penipuan Modus Giveaway Kembali Seret Nama Baim Wong
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Harga Perak Mulai 'Dingin' Setelah Penguatan Berturut-turut
-
Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperpanjang Sepekan, Cek Rutenya
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia