Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Brunei Darussalam pada Selasa (19/9/2023) waktu setempat. Pada kunjungan kerja ini, Ida melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam, Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman.
Ida mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki berkomitmen dalam melindungi pekerja migran Indonesia karena setiap warga negara berhak bekerja di luar negeri. Selain itu, pemerintah memastikan pekerja migran Indonesia dapat menggunakan haknya secara adil.
Dalam penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, ada beberapa syarat penting yang diberlakukan pemerintah Indonesia kepada negara penempatan dalam penempatan pekerja migran Indonesia yaitu negara penempatan harus memiliki peraturan yang melindungi pekerja asing di semua industri; mempunyai perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia; memiliki sistem keamanan atau jaminan sosial yang melindungi pekerja asing; dan terdapat integrasi sistem antara pemerintah Indonesia dengan negara tuan rumah.
Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur tentang jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia yang memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saya berharap melalui kebijakan terkait jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, dapat memastikan pelindungan secara menyeluruh dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ucapnya.
Lebih lanjut Ida menyampaikan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam belum memiliki perjanjian kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya penempatan pekerja migran.
Adapun usulan penempatan pekerja migran Indonesia mencakup, hak dan tanggung jawab pemberi kerja, pekerja migran Indonesia, pelaksana penempatan, dan agen penempatan di Brunei; biaya penempatan; spesifikasi untuk 5 jenis pekerjaan (Housekeeper and Family Cook, Child/Babysitter, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener); perjanjian kerja; penyelesaian perselisihan; dan mempraktikkan tata kelola penempatan melalui sistem yang terintegrasi.
“Saya berharap dari kerja sama ini, semakin memberikan manfaat bagi Indonesia dan Brunei Darussalam, terutama dalam bidang ketenagakerjaan,” pungkas Ida Fauziyah.
Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Rumah Sakit tentang Penerapan K3 di Tempat Kerja
Berita Terkait
-
Agar Mendapat Perlindungan Maksimal, Pekerja Migran Diminta Ikuti Prosedur yang Benar
-
Kemnaker Ingatkan Rumah Sakit tentang Penerapan K3 di Tempat Kerja
-
Akan Lawan Indonesia, FABD Brunei Darussalam Terancam Disanksi FIFA karena Hal Ini
-
Brunei Darussalam Terancam Sanksi, Timnas Indonesia Ikutan Rugi, Kok Bisa?
-
Temukan Majikannya Meninggal, Seorang TKI di Riyadh Dikabarkan Ditahan Polisi Arab Saudi
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai