Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Brunei Darussalam pada Selasa (19/9/2023) waktu setempat. Pada kunjungan kerja ini, Ida melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam, Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman.
Ida mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki berkomitmen dalam melindungi pekerja migran Indonesia karena setiap warga negara berhak bekerja di luar negeri. Selain itu, pemerintah memastikan pekerja migran Indonesia dapat menggunakan haknya secara adil.
Dalam penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, ada beberapa syarat penting yang diberlakukan pemerintah Indonesia kepada negara penempatan dalam penempatan pekerja migran Indonesia yaitu negara penempatan harus memiliki peraturan yang melindungi pekerja asing di semua industri; mempunyai perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia; memiliki sistem keamanan atau jaminan sosial yang melindungi pekerja asing; dan terdapat integrasi sistem antara pemerintah Indonesia dengan negara tuan rumah.
Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur tentang jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia yang memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saya berharap melalui kebijakan terkait jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, dapat memastikan pelindungan secara menyeluruh dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ucapnya.
Lebih lanjut Ida menyampaikan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam belum memiliki perjanjian kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya penempatan pekerja migran.
Adapun usulan penempatan pekerja migran Indonesia mencakup, hak dan tanggung jawab pemberi kerja, pekerja migran Indonesia, pelaksana penempatan, dan agen penempatan di Brunei; biaya penempatan; spesifikasi untuk 5 jenis pekerjaan (Housekeeper and Family Cook, Child/Babysitter, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener); perjanjian kerja; penyelesaian perselisihan; dan mempraktikkan tata kelola penempatan melalui sistem yang terintegrasi.
“Saya berharap dari kerja sama ini, semakin memberikan manfaat bagi Indonesia dan Brunei Darussalam, terutama dalam bidang ketenagakerjaan,” pungkas Ida Fauziyah.
Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Rumah Sakit tentang Penerapan K3 di Tempat Kerja
Berita Terkait
-
Agar Mendapat Perlindungan Maksimal, Pekerja Migran Diminta Ikuti Prosedur yang Benar
-
Kemnaker Ingatkan Rumah Sakit tentang Penerapan K3 di Tempat Kerja
-
Akan Lawan Indonesia, FABD Brunei Darussalam Terancam Disanksi FIFA karena Hal Ini
-
Brunei Darussalam Terancam Sanksi, Timnas Indonesia Ikutan Rugi, Kok Bisa?
-
Temukan Majikannya Meninggal, Seorang TKI di Riyadh Dikabarkan Ditahan Polisi Arab Saudi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
Terkini
-
Redenominasi Rupiah Bikin Harga Emas Makin Mentereng? Ini Kata Pengamat
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya
-
Cara Mudah Beli Obligasi Pemerintah, Pilihan Investasi Aman untuk Pemula