Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies Ali Ahmudi menyebut ada pihak yang menyusupi skema Power Wheeling dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Menurut dia, sebenarnya klausul Power Wheeling sudah diturunkan, tetapi kembali muncul.
Untuk diketahui, skema yang memperbolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) membangun dan memperjualbelikan tenaga listrik ke pelanggan rumah tangga maupun industri.
"Ada pemain swasta yang tetap menghendaki klausul power wheeling masuk dalam RUU EBET," ujarnya dalam sebuah diskusi Publik Pro Kontra Power Wheeling Dalam Rangka RUU EBET yang dikuti, Jumat (29/9/2023).
Ali mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah tidak memerlukan lagi skema power wheeling. Pemerintah telah menetapkan RUPTL periode 2021-2030 yang di dalamnya sudah mengakomodasi pembangkit EBT dengan kapasitas yang signifikan yaitu 20,9 GW atau 51,6% dari total penambahan pembangkit.
"Di mana porsinya lebih besar dibandingkan pembangkit fosil. Dengan demikian, tidak ada lagi urgensi penerapan skema power wheeling, apalagi akan dipaksakan masuk ke dalam RUU EBET. Kan, tanpa skema Power Wheeling program itu tetap berjalan baik," kata dia..
Merugikan negara
Sebelumnya, RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) merencanakan pembangkit swasta (Independen Power Producer/IPP) mendapat kewenangan menjual listrik sendiri (power wheeling), hal ini dinilai akan merugikan negara.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, selama ini telah dibolehkan membangun pembangkit listrik dan menjual daya listriknya kepada PLN sesuai konsep multi buyers single sellers (MBSS). Dalam hal ini, yang berhak melayani dan menjual listrik kepada konsumen hanyalah PLN.
"Ketentuan tentang Konsep MBMS dengan skema power wheeling semula tidak tercantum dalam draft RUU EBT yang dikirim DPR kepada pemerintah (29/6/2022). Ketentuan tersebut disusupkan dalam Pasal 29 A, Pasal 47 A dan Pasal 60 ayat 5)," kata Marwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?