Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui KPKNL Jakarta I melelang beberapa barang elektronik dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga di pasaran. Salah satunya, Kemenkeu lelang PS5 yang banyak diincar masyarakat.
Selain PS5, sejumlah barang elektronik lainnya juga bisa Anda dapatkan dengan harga murah. Melansir dari lelang.go.id, barang elektronik yang dilelang Kemenkeu bervariasi, mulai dari TV LED, Nintendo Switch, kulkas hingga smartwatch Apple Watch.
Dikutip dari Instagram resmi DJKN, nilai limit lelang barang elektronik untuk PS 5 ditetapkan sebesar Rp 1 juta. Adapun lelang barang elektronik tersebut dilakukan pada 12 dan 13 Oktober 2023 dengan mekanisme lelang yang dilakukan secara lisan dengan kehadiran para peserta atau e-konvensional.
Bagi masyarakat yang berminat, bisa mengakses website lelang resmi Kementerian Keuangan yang dapat dilakukan secara online. Masyarakat bisa mendaftarkan akun melalui website lelang.go.id atau mengunduh aplikasi lelang Indonesia, di playstore atau Apps Store.
Cara Mengikuti Lelang Kemenkeu
Dikutip dari Instagram DJKN, berikut adalah langkah-langkah daftar akun di situs lelang.go.id:
1. Akses situs resmi lelang Indonesia perangkat Anda di alamat lelang.go.id
2. Pilih menu daftar pada laman utama (kemudian Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran)
3. Kemudian isilah Kolom nama lengkap (sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu tanda penduduk)
Baca Juga: Deretan Barang Ini akan Dilelang Kemenkeu, Ada PS5 hingga Nintendo Switch!
4. Selanjuthya isikan alamat email yang masih aktif
5. Masukkan nomor handphone yang masih aktif dan bisa dihubungi
6. Buat kata sandi paling sedikit 8 karakter dan wajib kombinasi huruf besar kecil serta angka.
7. Terakhir, klik tombol daftarkan akun saya.
Setelah berhasil mendaftar, maka calon peserta lelang akan mendapatkan email aktivasi yang berisikan tautan aktivasi akun dari program lelang DJKN Kementerian Keuangan. Calon peserta lelang bisa membuka email lalu klik tautan aktifkan akun saya.
Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke website lelang.go.id. Silakan masukkan kembali alamat email dan kata sandi sama seperti untuk mendaftarkan akun. Kemudian klik tombol masuk.
Berita Terkait
-
Deretan Barang Ini akan Dilelang Kemenkeu, Ada PS5 hingga Nintendo Switch!
-
Segini Dana yang Digelontorkan Pemerintah Untuk Sukseskan Pemilu 2024
-
Viral Program Magang Kemenkeu Nggak Dibayar, Begini Pembelaan Anak Buah Sri Mulyani
-
Kemenkeu Diduga Rekrut Anak Magang Tanpa Bayaran, Publik Heboh: Langgar Aturan?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
-
Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan
-
Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI
-
Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini
-
Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!
-
Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun
-
Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja