Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menginvestigasi 44 layanan pinjaman online (pinjol) yang diduga terlibat dalam praktik monopoli terkait bunga utang.
Dalam informasi terbaru yang disampaikan Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, pihak terkait sudah melakukan penyelidikan usai Rapat Komisi pada Rabu (25/10/2023) yang lalu.
Gopprera menyatakan bahwa KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, terutama pada pasal 5 mengenai penetapan harga.
Terlapor, saksi, dan pakar akan segera dimintai keterangan oleh KPPU dalam kasus ini. Penyelidikan awal terhadap anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini dimulai oleh KPPU sejak awal November 2023.
Mereka mengawasi penetapan suku bunga tetap sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima oleh konsumen. KPPU menyoroti bahwa aturan suku bunga AFPI diikuti oleh semua anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut.
Namun demikian, dua tahun lalu, suku bunga yang diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari. Saat ini, kata Gopprera, KPPU telah memperoleh bukti awal yang menunjukkan dugaan pelanggaran Pasal 5, dan kini memenuhi persyaratan untuk melanjutkan penyelidikan.
Ia menegaskan, penetapan total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya adalah untuk melindungi konsumen dari praktik peminjaman berbiaya tinggi atau praktik peminjaman yang memberlakukan ketentuan bunga dan biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak mempertimbangkan kemampuan penerima pinjaman untuk membayar kembali.
Proses penyelidikan ini akan dilakukan secara tertutup dan akan berlangsung selama 60 hari ke depan. Meskipun begitu, masih ada kemungkinan perpanjangan waktu penyelidikan serta penambahan pihak yang terlibat dalam kasus ini.
KPPU mengupayakan bukti konkrit yang menunjukkan apakah 44 penyelenggara pinjol yang menerapkan suku bunga seragam ini terlibat dalam praktek kolusi atau tidak.
Baca Juga: Jepang Mulai Selidiki Dugaan Monopoli Mesin Pencari Google, Kapan di Indonesia?
Sebelumnya, Ketua AFPI, Entjik S Djafar, membantah dugaan kartel atau monopoli suku bunga pinjol yang dilakukan oleh anggota asosiasinya. Entjik mengklarifikasi bahwa AFPI hanya menetapkan batas minimum untuk suku bunga, dan tidak lebih dari 0,4 persen per hari untuk melindungi konsumen. Hal ini dilakukan dengan tujuan perlindungan konsumen, dan tidak dalam konteks monopoli atau kartel.
Berita Terkait
-
Gaya BCL Rayakan Halloween Tuai Pro Kontra, Dituding Lupa Umur
-
Data Diri Disalahgunakan, Netizen Ini Dituntut Bayar Jutaan Rupiah di Aplikasi Pinjol
-
Bunga Lebih Murah, Luhut Sebut Jokowi Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dengan China
-
Kaki Patah Usai Terjatuh, Ayah Mertua Bunga Citra Lestari Jalani Pemulihan 3 Bulan
-
Jepang Mulai Selidiki Dugaan Monopoli Mesin Pencari Google, Kapan di Indonesia?
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Tiket KA Lebaran dari Gambir dan Pasar Senen Ludes 625 Ribu, 18 Maret Jadi Tanggal Favorit
-
Pensiunan Didorong Tetap Produktif Lewat Program Pemberdayaan
-
BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen Turun pada Februari
-
InJourney Hospitality Kembalikan Operasikan Hotel Bersejarah di Dekat Malioboro
-
Sentuh Rp16.949 per Dolar AS, Rupiah Berpotensi Tertekan jika Konflik Timur Tengah Berlanjut
-
Bahlil Gunakan Jurus B50 dan E20 untuk Hadapi Minyak Dunia yang Mendidih
-
PT TASPEN Imbau Pensiunan Waspada Penipuan, Tegaskan THR Langsung Masuk ke Rekening
-
Purbaya Pastikan Anggaran MBG Tak Dipotong, Tapi Belanja Diperketat
-
Purbaya Salahkan Ekonom soal Rupiah Lemah ke Rp 17 Ribu hingga IHSG Jeblok
-
Bahlil Minta Warga Tak Panik, Jamin Stok BBM Aman dan Harga Subsidi Tak Naik