Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menginvestigasi 44 layanan pinjaman online (pinjol) yang diduga terlibat dalam praktik monopoli terkait bunga utang.
Dalam informasi terbaru yang disampaikan Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, pihak terkait sudah melakukan penyelidikan usai Rapat Komisi pada Rabu (25/10/2023) yang lalu.
Gopprera menyatakan bahwa KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, terutama pada pasal 5 mengenai penetapan harga.
Terlapor, saksi, dan pakar akan segera dimintai keterangan oleh KPPU dalam kasus ini. Penyelidikan awal terhadap anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini dimulai oleh KPPU sejak awal November 2023.
Mereka mengawasi penetapan suku bunga tetap sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima oleh konsumen. KPPU menyoroti bahwa aturan suku bunga AFPI diikuti oleh semua anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut.
Namun demikian, dua tahun lalu, suku bunga yang diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari. Saat ini, kata Gopprera, KPPU telah memperoleh bukti awal yang menunjukkan dugaan pelanggaran Pasal 5, dan kini memenuhi persyaratan untuk melanjutkan penyelidikan.
Ia menegaskan, penetapan total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya adalah untuk melindungi konsumen dari praktik peminjaman berbiaya tinggi atau praktik peminjaman yang memberlakukan ketentuan bunga dan biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak mempertimbangkan kemampuan penerima pinjaman untuk membayar kembali.
Proses penyelidikan ini akan dilakukan secara tertutup dan akan berlangsung selama 60 hari ke depan. Meskipun begitu, masih ada kemungkinan perpanjangan waktu penyelidikan serta penambahan pihak yang terlibat dalam kasus ini.
KPPU mengupayakan bukti konkrit yang menunjukkan apakah 44 penyelenggara pinjol yang menerapkan suku bunga seragam ini terlibat dalam praktek kolusi atau tidak.
Baca Juga: Jepang Mulai Selidiki Dugaan Monopoli Mesin Pencari Google, Kapan di Indonesia?
Sebelumnya, Ketua AFPI, Entjik S Djafar, membantah dugaan kartel atau monopoli suku bunga pinjol yang dilakukan oleh anggota asosiasinya. Entjik mengklarifikasi bahwa AFPI hanya menetapkan batas minimum untuk suku bunga, dan tidak lebih dari 0,4 persen per hari untuk melindungi konsumen. Hal ini dilakukan dengan tujuan perlindungan konsumen, dan tidak dalam konteks monopoli atau kartel.
Berita Terkait
-
Gaya BCL Rayakan Halloween Tuai Pro Kontra, Dituding Lupa Umur
-
Data Diri Disalahgunakan, Netizen Ini Dituntut Bayar Jutaan Rupiah di Aplikasi Pinjol
-
Bunga Lebih Murah, Luhut Sebut Jokowi Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dengan China
-
Kaki Patah Usai Terjatuh, Ayah Mertua Bunga Citra Lestari Jalani Pemulihan 3 Bulan
-
Jepang Mulai Selidiki Dugaan Monopoli Mesin Pencari Google, Kapan di Indonesia?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi
-
Banjir Karawang, Peruri Kirim Bantuan Logistik
-
Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari
-
Menangis di DPR, Dirut PLN Ungkap Dahsyatnya Kerusakan Infrastruktur Listrik di Aceh
-
Intip Gaji Syifa, WNI yang Viral Gabung Tentara Militer AS
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Target Harga BBCA Usai Sahamnya Ambles Hari Ini
-
Pulihkan Layanan Dasar, Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sanitasi Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026
-
Indonesia-Inggris Resmi Teken Kemitraan Strategis EGP di London