Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan asosiasi dan pelaku usaha Fintech P2P Lending terus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko yang timbul ketika memberikan akses data pribadi kepada teman atau orang terdekat demi memperoleh pinjaman online (pinjol).
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengatakan, masyarakat perlu menyadari konsekuensi jika terjadi kegagalan pembayaran atau tunggakan kewajiban.
Pasalnya, proses penagihan akan dilakukan oleh Penyelenggara Fintech P2P Lending kepada pemilik data asli.
"Apabila orang yang meminjam informasi data pribadi tersebut menunggak dan gagal membayar kewajibannya kembali kepada Penyelenggara Fintech P2P Lending maka yang dirugikan adalah orang yang meminjamkan data pribadinya tersebut," kata Agusman kepada media di Jakarta, Rabu.
Selain itu, pemilik data asli berisiko tercantum di dalam blacklist database industri Fintech P2P Lending akibat gagal bayar atau tunggakan pinjaman yang dilakukan peminjam data.
Oleh karena itu, masyarakat harus bijaksana dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan penggunaan data pribadi untuk mencegah potensi kerugian di masa akan datang.
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan OJK 10 Tahun 2022, OJK mewajibkan penyelenggara Fintech P2P Lending untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan peminjaman data pribadi kepada orang yang tidak berhak.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dalam periode 1 Januari sampai dengan 27 Oktober 2023.
Baca Juga: Daftar Faktor-faktor yang Buat Masyarakat Doyan Ajukan Pinjol Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan selain pemberantasan entitas pinjol ilegal tersebut, dalam kurun waktu yang sama OJK dan satuan tugas juga menutup 18 entitas investasi ilegal.
Pada Oktober 2023, Satuan tugas telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank.
Berita Terkait
-
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol dan Penagihan Utang
-
Tahun Politik Datang, Transaksi Pinjol Diramal Ikut Melambung
-
Riset: Generasi Milenial Indonesia Banyak Pakai Pinjol, Shopee Paylater Paling Favorit
-
Dituding Bangkrut Gara-gara Pinjol, Bedu: Saya Nyoba Pinjam Aja Nggak Cair
-
Daftar Faktor-faktor yang Buat Masyarakat Doyan Ajukan Pinjol Ilegal
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Perjanjian Dagang Teracanm Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Danantara Rayu Yordania Guyur Investasi di Sektor Infrastruktur Hingga Energi
-
KB Bank dan Intiland Sepakati Pembiayaan Rp250 Miliar untuk Kawasan Industri
-
Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Program MBG Jadi Contoh Reformasi Cepat, Airlangga Pamerkan ke OECD