Suara.com - Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 cukup lama menjadi acuan untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh kaum pekerja. Namun demikian terdapat rumus/formula tarif PPh karyawan terbaru, dengan model tarif efektif rata-rata atau disingkat dengan TER.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Semua persiapan telah dilakukan, dan regulasinya tinggal menunggu tanda tangan dari pihak terkait saja. Nantinya skema ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau karyawan, serta untuk PNS, TNI, dan Polri.
Besaran PTKP yang Berlaku
Rumus baru yang akan digunakan pada tarif Pajak Penghasilan mendatang adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, skema yang digunakan adalah tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Penerapan TER ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis wajib pajak, lengkap dengan status dan jumlah tanggungannya. Format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Nantinya jumlah PTKP baru dibagi menjadi Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I) dengan masing-masing besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp54,000,000, kemudian K/0 adalah Rp58,500,000, dan K/I/0 adalah Rp108,000,000.
Tarif yang Digunakan untuk PPh 2024
Berdasarkan UU HPP, tarif Pajak Penghasilan kemudian akan memiliki lima tarif berbeda. Sebelumnya tarif pajak penghasilan hanya memiliki empat kategori, namun ditambahkan untuk penghasilan tertinggi yakni di atas Rp5 miliar dengan tarif sebesar 35%.
Dengan penambahan ini, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
Sampai dengan Rp60,000,000 adalah 5%
- Rp60,000,000 - Rp250,000,000 adalah 15%
- Rp250,000,000 - Rp500,000,000 adalah 25%
- Rp500,000,000 sampai Rp5,000,000,000 adalah 30%
- Di atas Rp5,000,000,000 adalah 35%
Rumus/Formula Tarif PPh Karyawan 2024
Misalnya seorang wajib pajak orang pribadi dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp10,000,000 per bulan. Maka perhitungan pajak dengan skema TER adalah sebagai berikut.
Mengacu pada status PTKP yang dimiliki dan jumlah penghasilan bruto, maka maka perusahaan akan menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A yang menunjukkan angka 2,25%. maka jumlah pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan adalah sebagai berikut
Januari - November = Rp10,000,000 x 2,25% = Rp225,000 per bulan
Desember = Rp2,775,000 - (Rp225,000 x 11) = Rp300,000 per bulan
Berita Terkait
-
Kemenkeu Keluarkan Peraturan Beli Rumah di Bawah Harga Rp 2 M Gratis Pajak, Berlaku untuk WNI dan WNA
-
Cara Cek Ranmor Jawa Barat Online, Penting untuk Bayar Pajak dan Jual Beli Kendaraan
-
Sosok Agnes Jennifer yang 'Cuma' Kasih Diffuser buat Ashanty: Pajak 1 Mobilnya Hampir Rp100 Juta
-
Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online
-
Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
-
Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya