3. Lihat Barang/Objek Lelang, barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan sebanyak 2 (dua) kali, pengumumam pertama melalui pengumumam selebaran dan pengumumam kedua melalui surat kabar harian. Pengumumam juga dilakukan melalui web.www.lelang.go.id.
4. Pilihlah barang yang tidak berpenghuni untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan jika barang yang akan dibeli berpenghuni perlu diperhitungkan biaya eksekusi pengosongan.
5. Setor uang jaminan ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL di tempat barang dilelang.
6. Ajukan penawaran, untuk lelang dengan sistem closed bidding maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai, jadi setelah uang jaminan disetujui pejabat lelang segera ajukan penawaran, sedangkan sistem open bidding maka penawaran lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.
7. Lunasi kewajiban, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang, bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
8. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DPKAD Kab./Kota di mana objek berada sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana objek berada.
9. Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.
10. Ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat Roya dari bank dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang, setelah semua dokumen diambil langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan objek berada. Proses pengajuan balik nama dapat dilakukan perseorangan/pemenang lelang sendiri tanpa perlu lewat notaris.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Statistik Diego Michiels di BRI Liga 1 Musim Ini, Masih Layak Bela Timnas Indonesia?
Berita Terkait
-
Osvaldo Haay Peringatkan Lawan, Wanti-wanti Kebangkitan Bhayangkara FC di Sisa Musim BRI Liga 1
-
Kantongi 16.600 Menit Bermain di Bali United, Teco Angkat Topi untuk Ricky Fajrin
-
BRI Liga 1: Paul Munster Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
-
Antisipasi Rugi saat Mendirikan Usaha dengan Dukungan Qlola by BRI
-
Statistik Diego Michiels di BRI Liga 1 Musim Ini, Masih Layak Bela Timnas Indonesia?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Yu Menglong Diduga Bunuh Diri, Berapa Gaji Aktor China?
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Kucuran Dana Rp 200 Triliun Berpotensi Bikin Kredit Macet, OJK: Tidak Ada yang Dikorbankan
-
Menolak Digusur, Pria 42 Tahun Malah Bangun Rumah 10 Lantai
-
IHSG Menguat di Awal Sesi, Saham Apa Saja yang Jadi Primadona?
-
Ekonom: Jangan Ada Agenda Politis di Demo Ojol 17 September
-
Bank Mandiri Dapat Kucuran Dana Pemerintah Rp55 Triliun, Dipake Buat Apa?
-
Sepi Peminat, Ford Pangkas 1.000 Karyawan di Divisi Mobil Listrik
-
Bansos Beras Lanjut, 18 Juta Keluarga Dapat Beras 10 Kg pada Oktober-November
-
Harapan Buruh pada Menkeu Purbaya: Jangan Naikkan Cukai Rokok!