3. Lihat Barang/Objek Lelang, barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan sebanyak 2 (dua) kali, pengumumam pertama melalui pengumumam selebaran dan pengumumam kedua melalui surat kabar harian. Pengumumam juga dilakukan melalui web.www.lelang.go.id.
4. Pilihlah barang yang tidak berpenghuni untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan jika barang yang akan dibeli berpenghuni perlu diperhitungkan biaya eksekusi pengosongan.
5. Setor uang jaminan ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL di tempat barang dilelang.
6. Ajukan penawaran, untuk lelang dengan sistem closed bidding maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai, jadi setelah uang jaminan disetujui pejabat lelang segera ajukan penawaran, sedangkan sistem open bidding maka penawaran lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.
7. Lunasi kewajiban, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang, bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
8. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DPKAD Kab./Kota di mana objek berada sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana objek berada.
9. Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.
10. Ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat Roya dari bank dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang, setelah semua dokumen diambil langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan objek berada. Proses pengajuan balik nama dapat dilakukan perseorangan/pemenang lelang sendiri tanpa perlu lewat notaris.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Statistik Diego Michiels di BRI Liga 1 Musim Ini, Masih Layak Bela Timnas Indonesia?
Berita Terkait
-
Osvaldo Haay Peringatkan Lawan, Wanti-wanti Kebangkitan Bhayangkara FC di Sisa Musim BRI Liga 1
-
Kantongi 16.600 Menit Bermain di Bali United, Teco Angkat Topi untuk Ricky Fajrin
-
BRI Liga 1: Paul Munster Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
-
Antisipasi Rugi saat Mendirikan Usaha dengan Dukungan Qlola by BRI
-
Statistik Diego Michiels di BRI Liga 1 Musim Ini, Masih Layak Bela Timnas Indonesia?
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
Daftar Harga LPG Non Subsidi 2026: 12 Kg Rp228 Ribu dan 5 Kg Rp107 Ribu, Ini Penjelasan Pertamina Pa
-
Kenaikan BBM Non-Subsidi Dinilai Tepat, Bisa Tekan Kompensasi APBN
-
Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg yang Alami Kenaikan
-
1 Lowongan Dilamar 12 Orang, Ini Kondisi Nyata Pasar Kerja Indonesia 2026
-
CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur Baru
-
Harga Minyak Dunia Melonjak 6 Persen Usai Iran Tutup Selat Hormuz, Brent Tembus 96 Dolar AS
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.172 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
AS Luncurkan Robot Bawah Laut di Selat Hormuz, Sita Kapal Kapal Iran
-
Harga Emas Antam Terus Anjlok Hari Ini
-
IHSG Masih Perkasa Senin Pagi ke Level 7.600, Tapi Rawan Terkoreksi