Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi mantan keuchik atau kepala desa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana desa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp411 juta.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Besar, Basril G, menyampaikan bahwa terpidana yang bersangkutan bernama Amiruddin telah dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, sebagai pelaksanaan hukuman penjara selama tiga tahun. Hal ini terjadi di Aceh Besar pada hari Rabu (10/1/2024).
"Eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata dia.
Koruptor itu bernama Amiruddin, ia adalah mantan Keuchik (kepala desa) Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Sebelumnya, terpidana Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dari tahun anggaran 2015 hingga 2019.
Amiruddin juga dijatuhi denda oleh hakim Mahkamah Agung berupa denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Kemudian, majelis hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana selama satu tahun penjara.
Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan terpidana Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebelum dieksekusi ke Lapas Banda Aceh, terpidana dijemput di rumahnya di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada. Selanjutnya, terpidana dibawa ke klinik kesehatan Kejati Aceh guna menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Basril, dikutip dari Antara.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh sebelumnya menunda penahanan Amiruddin dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Caleg NasDem Diperiksa Kasus SYL, KPK Cecar Ini ke Tommy Nursamsu
Menurut Basril G, Kepala Kejaksaan Aceh Besar, setelah melewati pemeriksaan oleh tim dokter dari klinik kesehatan Kejati Aceh dan dinyatakan dalam kondisi sehat, terpidana Amiruddin kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani hukuman.
Berita Terkait
-
KPK Rapat Koordinasi dengan Para Perwakilan Capres-Cawapres, Apa yang Dibahas?
-
Dipanggil KPK Bersama Prabowo dan Anies, Ganjar: Saya Senang Kami Akan Berdebat Soal Pemberantasan Korupsi
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi PT Pelni: Asuransi Fiktif Rugikan Negara Belasan Miliar
-
Menolak Lupa! Nawawi Ditantang Terbuka Usut Kasus Korupsi dan Pungli di Internal KPK
-
Caleg NasDem Diperiksa Kasus SYL, KPK Cecar Ini ke Tommy Nursamsu
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Xi Jinping: Selat Hormuz Harus Dibuka!
-
Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis
-
Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan
-
Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka
-
PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI
-
Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi
-
Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global
-
Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026
-
MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta