Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi mantan keuchik atau kepala desa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana desa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp411 juta.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Besar, Basril G, menyampaikan bahwa terpidana yang bersangkutan bernama Amiruddin telah dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, sebagai pelaksanaan hukuman penjara selama tiga tahun. Hal ini terjadi di Aceh Besar pada hari Rabu (10/1/2024).
"Eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata dia.
Koruptor itu bernama Amiruddin, ia adalah mantan Keuchik (kepala desa) Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Sebelumnya, terpidana Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dari tahun anggaran 2015 hingga 2019.
Amiruddin juga dijatuhi denda oleh hakim Mahkamah Agung berupa denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Kemudian, majelis hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana selama satu tahun penjara.
Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan terpidana Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebelum dieksekusi ke Lapas Banda Aceh, terpidana dijemput di rumahnya di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada. Selanjutnya, terpidana dibawa ke klinik kesehatan Kejati Aceh guna menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Basril, dikutip dari Antara.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh sebelumnya menunda penahanan Amiruddin dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Caleg NasDem Diperiksa Kasus SYL, KPK Cecar Ini ke Tommy Nursamsu
Menurut Basril G, Kepala Kejaksaan Aceh Besar, setelah melewati pemeriksaan oleh tim dokter dari klinik kesehatan Kejati Aceh dan dinyatakan dalam kondisi sehat, terpidana Amiruddin kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani hukuman.
Berita Terkait
-
KPK Rapat Koordinasi dengan Para Perwakilan Capres-Cawapres, Apa yang Dibahas?
-
Dipanggil KPK Bersama Prabowo dan Anies, Ganjar: Saya Senang Kami Akan Berdebat Soal Pemberantasan Korupsi
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi PT Pelni: Asuransi Fiktif Rugikan Negara Belasan Miliar
-
Menolak Lupa! Nawawi Ditantang Terbuka Usut Kasus Korupsi dan Pungli di Internal KPK
-
Caleg NasDem Diperiksa Kasus SYL, KPK Cecar Ini ke Tommy Nursamsu
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO
-
Dana Asing Keluar Lagi Rp 3,71 T Hari Ini, BBCA dan TPIA Jadi Sasaran
-
Badai PHK di Industri Tambang Akibat Pemangkasan RKAB, Kementerian ESDM Buka Suara
-
Harga Bakal Naik, MinyaKita Mulai Langka
-
Cerita Minuman Herbal KWT Mentari yang Jadi Jamuan di Pesta Pernikahan Anak Jokowi
-
Terendah dalam 6 Tahun, Purbaya Akui Surplus Neraca Perdagangan Susut Imbas Impor BBM
-
Benarkah Independensi BI Hilang Akibat UU P2SK?
-
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?