Suara.com - Para pelaku usaha di industri hiburan diminta tenang oleh pemerintah. Pasalnya, Pemerintah akan memberikan keringan insentif fiskal terhadap pajak hiburan yang sebesar 40-75 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keluhan para pelaku usaha industri hiburan ytelah didengar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, lanjut dia, Presiden juga membahas keluhan tersebut dalam rapat bersama dengan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
"Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini. Dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih," ujar Airlangga dalam konferensi pers seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Surati Menko Luhut, Hotman Paris Minta Pemerintah Pikir Ulang terapkan Pajak Hiburan 75%
Adapun, insentif yang didapat pelaku usaha diatur melalui pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam aturan tersebut berbunyi dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Adapun, Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Baca Juga: Gaduh Pajak Hiburan Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan
Baca Juga: Luhut Tanggapi Pajak Hiburan: Tunda Saja, Dari Komisi XI Bukan dari Pemerintah..
Selain insentif, tutur Airlangga, Presiden Jokowi juga akan menambahkan insentif lainnya, seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen. Akan tetapi, insentif tambahan ini perlu ada pembahasan lebih lanjut.
"Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden meminta untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen," pungkas Airlangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi