Suara.com - Seorang Kepala Desa di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi Jawa Barat viral setelah terekam video merayakan penambahan masa jabatan dengan menyalakan petasan. Dalam video yang tersebar di X atau Twitter tersebut, terlihat beberapa petasan dinyalakan di dekat kantor kelurahan.
Sang kades juga menyebut bahwa penambahan masa jabatan merupakan sesuatu yang “lumayan” karena berarti bisa menambah satu unit mobil lagi. "Lumayan, nambah pajero lagi," kata sosok tersebut dalam video yang viral.
Video ini pun mendapatkan respons yang tidak menyenangkan dari warganet. “Nambah lagi korupsinya,” begitu ujar seorang pengguna X lewat kolom komentar. Ada juga yang menyebut bahwa sebelum masa jabatan berakhir, lebih baik memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak terlebih dahulu.
Perilaku sang kades ini merupakan buntut dari Undang – Undang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa paling lama adalah 16 tahun, dengan pembagian tiap delapan tahun maksimal dua kali masa jabatan.
"Kami bertemu dengan Presiden (Jokowi) kaitannya membahas revisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014. Kami ingin menanyakan kepada beliau langsung bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Senthot Rudi Prastiono di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12/2024) lalu.
Salah satu poin yang disorot dalam revisi ini adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
"Kami dengar dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, mereka ingin UU Desa direvisi dengan segera. Kami telah mendengarkan aspirasi tersebut dan mengusulkannya sebagai inisiatif DPR," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam pernyataan resmi DPR RI, Selasa (6/2/2024).
Ia berjanji, selama masa sidang, revisi akan segera disahkan di Baleg. Selain itu, ia menjelaskan, saat ini tim perumus dan tim sinkronisasi sedang merumuskan materi dari UU Desa. "Insya Allah, malam ini juga akan kita putuskan, dan semoga proses ini bisa selesai sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat tercapai," ujarnya.
Menurut Baidowi, hasil dari pembahasan tingkat 1 Panja akan diserahkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Panja yang membahas RUU Desa telah memutuskan beberapa hal melalui musyawarah mufakat.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Momen Wanita Ngebut Bawa Motor Supra di Jalan Berlumpur Bikin Gagal Fokus
Pertama, ditambahkan Pasal 5A yang mengatur tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; kemudian, Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambahkan untuk mengatur pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.
Kedua, Pasal 34A dimasukkan untuk menetapkan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Pasal 39 mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.
Serta terdapat Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa; Pasal 118 yang mengatur Ketentuan Peralihan; dan Pasal 121A yang mengatur Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kades Ini Pesta Petasan Usai Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun Diterima: Dapat Pajero Lagi!
-
6 Lagu Mahalini yang Raih 100 Juta Streams di Spotify, Viral Banget!
-
Viral Pengendara Pamer Bawa Bendera PDIP di Jalanan, Teriakannya justru Bikin Gagal Fokus
-
5 Rahasia Tweet Viral: Raih Ribuan Retweet dan Like di X
-
Bikin Deg-degan, Momen Wanita Ngebut Bawa Motor Supra di Jalan Berlumpur Bikin Gagal Fokus
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran
-
Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!
-
HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati
-
Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah
-
Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari