Suara.com - Isi Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 menyatakan bahwa menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2o24. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Februari 2024 lalu. Lalu bagaimana jika ada pemberi kerja tidak menaati peraturan tersebut?
Bagi para buruh atau pekerja yang harus tetap bekerja pada hari Pemilu, jangan khawatir karena kalian akan medapatkan uang kompensasi. Aturan uang kompensasi bekerja di hari Pemilu 2024 ini tercantum telah ditetapkan oleh Kemenker (Kementerian Ketenagakerjaan).
Aturan uang kompensasi para buruh para pekerja yang tetap bekerja pada hari Pemilu ini telah ditandatangi oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan. Adapun bunyi aturannya sebagai berikut:
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Cara Hitung Besaran Upah/Kompensasi
Kemenker menyampaikan melalui akun Twitter resminya @/KemenkerRI mengenai aturan besaran upah lembur untuk para buruh atau pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional. Adapun penghitungan upah kerja lembur tersebut dilihat dari waktu kerjanya.
Jika waktu lembur kerjanya 6 hari dan 40 jam, maka dalam seminggu akan dapat bayaran 2x upah satu jam di jam pertama sampai ketujuh. Untuk jam kedelapan akan dibayarkan 3x upah satu jam. Sedangkan untuk jam kesembilan sampai kesebelas akan dibayarkan 4x upah satu jam.
Bagi para pekerja yang waktu kerja selama 5 hari dan 40 jam, maka dalam seminggu akan dibayarkan 2x upah satu jam di jam pertama sampai kedelapan. Untuk jam kesembilan akan dibayarkan 3x upah satu jam dan jam kesepuluh sampai keduabelas dibayarkan 4x upah satu jam.
Jika para buruh atau pekerja memiliki waktu kerja selama 6 kerja dan 40 jam, dalam seminggu dengan kerja lembur 7 jam, maka upah bulanannya senilai Rp 5 juta. Sebagai gambaran, berikut ini cara hitung upah lemburnya.
Baca Juga: Sesuai Asas Pemilu Luber Jurdil, Prilly Latuconsina Pilih Tak Umbar Capres Pilihannya
1. Menghitung upah/kompensasi lembur per jam menggunakan rumus upah bulanan yang dibagi 173, berikut ini hasilnya:
Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734
2. Upah per jam dikalikan dengan durasi kerja lembur (missal lembur 7 jam), berikut ini hasilnya:
7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276
Berdasarkan perhitungan rumus di atas, maka pekerja atau buruh yang tetap bekerja saat Pemilu dengan waktu kerja 6 hari dan 40 jam dalam seminggu dan kerja lembur selama 7 jam dengan upah bulanannya Rp 5 juta, maka akan dibayarkan upah lembur senilai Rp 404.624,276.
Sanksi Perusahaan yang Melanggar
Bagi Perusahaan yang tidak bayar upah pekerja yang lembur kerja saat libur Nasional, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang (UU) “Ketenagakerjaan” atau Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja”.
Adapun sanksi pidana yang diberikan jika tidak membayar upah lembur pekerja pada hari libur nasional yaitu kurungan sekurang-kurangnya sebulan dan selambatnya 12 bulan, serta denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Berita Terkait
-
Waketum Nasdem Bantah Kabar Surya Paloh Bertemu Megawati Sore Ini: Pilpres Belum Selesai!
-
5 Potret Berbagai TPS Unik di Pemilu 2024, Ada Vibes Kondangan sampai Pemotongan Qurban
-
Serba-serbi Kejadian Unik saat Pemilu 2024, Ada Daerah Kamu?
-
Kenal Baik Semua Paslon, Alasan Inul Daratista Tolak Jadi Timses di Pilpres 2024
-
Sesuai Asas Pemilu Luber Jurdil, Prilly Latuconsina Pilih Tak Umbar Capres Pilihannya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
NWP Property Operasikan PLTS Atap di Empat Pusat Perbelanjaan
-
Pemerintah Mau Guyur Dana Rp 6 Miliar Buat Hidupkan Industri Tekstil
-
Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan di Ekosistem Venture Capital
-
Pelaku Industri Keluhkan Kuota PLTS Atap Masih Jadi Hambatan
-
Shell, BP dan Vivo Diminta Bernegosiasi dengan Pertamina untuk Beli Solar
-
ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu
-
CEO Danantara: 1.320 Huntara Bakal Diserahkan ke Korban Banjir Sumatera Besok
-
Perusahaan Dompet Digital Mulai Sasar Segmen Olah Raga
-
Pemerintah Buka Seluasnya Akses Pasar Ekspor untuk Redam Gejolak Ekonomi Global
-
Menko Airlangga Sebut Presiden Lebih Pilih Terapkan B40 Tahun Ini