Suara.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan penyelidikan terkait meningkatnya perdagangan pakaian bekas impor di pusat-pusat perbelanjaan.
Zulkifli menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tidak tinggal diam menghadapi peredaran pakaian bekas impor, yang kini dapat ditemui di beberapa lokasi seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, dan melalui platform perdagangan digital atau e-commerce.
"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
Terpisah, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.
Ia menambahkan, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.
"Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," kata dia, dikutip dari Antara.
Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.
"Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," ucap Moga.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa selama tahun 2023 telah dilakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas impor senilai Rp174,8 miliar. Larangan impor barang-barang bekas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Juga: Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting
Prosedur pemeriksaan dan pengawasan impor juga telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020, yang dilakukan setelah barang melewati Kawasan Pabean. Oleh karena itu, penjualan produk bekas impor merupakan pelanggaran hukum karena melanggar aturan yang berlaku.
Kemendag, bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah melakukan tindakan penyitaan barang-barang di gudang dan Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat penjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang terkait dengan perdagangan pakaian bekas impor.
Berita Terkait
-
Aturan Jual Baju Bekas Ilegal di Marketplace, Awas Hukuman Penjara 5 Tahun
-
KemenkopUKM Usulkan Thrifting Ditindak Lebih Tegas: Menghancurkan Ekonomi
-
Simulasi Thrifting, Simulakra dan Konsumerisme Kelas Menengah Bawah
-
Antusias Thrifting, Ira Wibowo Tak Malu Beli Baju Bekas
-
Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Usai Purbaya, Giliran Mendagri Peringatkan Jakarta soal Obligasi Daerah
-
Peran 7 Tersangka Bentrok Menteng: Dari Rusak Gerobak hingga Aksi Pengeroyokan Maut
-
Red Bull Power Race Hadir di Indonesia, 24 Atlet Berebut Tiket ke Bangkok
-
Misteri Sutrimo Tewas di Depan Klinik, Polisi Minta Keluarga Lapor Jika Ada Kejanggalan
-
Belajar dari Pemilu: Kualitas Calon Pemimpin Tak Boleh Jadi Kompromi
-
The Body Keeps the Score: Ketika Tubuh Menyimpan Luka yang Tak Terhapus
-
BGN Bersih-Bersih Pegawai Bermasalah, Ada yang Diduga Ngentit Duit MBG hingga Terlibat Judol
-
Katy Perry Protes ke Gedung Putih, Lagu Firework Jadi Backsound Video Serangan Amerika ke Iran