Suara.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan penyelidikan terkait meningkatnya perdagangan pakaian bekas impor di pusat-pusat perbelanjaan.
Zulkifli menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tidak tinggal diam menghadapi peredaran pakaian bekas impor, yang kini dapat ditemui di beberapa lokasi seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, dan melalui platform perdagangan digital atau e-commerce.
"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
Terpisah, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.
Ia menambahkan, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.
"Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," kata dia, dikutip dari Antara.
Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.
"Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," ucap Moga.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa selama tahun 2023 telah dilakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas impor senilai Rp174,8 miliar. Larangan impor barang-barang bekas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Juga: Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting
Prosedur pemeriksaan dan pengawasan impor juga telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020, yang dilakukan setelah barang melewati Kawasan Pabean. Oleh karena itu, penjualan produk bekas impor merupakan pelanggaran hukum karena melanggar aturan yang berlaku.
Kemendag, bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah melakukan tindakan penyitaan barang-barang di gudang dan Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat penjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang terkait dengan perdagangan pakaian bekas impor.
Berita Terkait
-
Aturan Jual Baju Bekas Ilegal di Marketplace, Awas Hukuman Penjara 5 Tahun
-
KemenkopUKM Usulkan Thrifting Ditindak Lebih Tegas: Menghancurkan Ekonomi
-
Simulasi Thrifting, Simulakra dan Konsumerisme Kelas Menengah Bawah
-
Antusias Thrifting, Ira Wibowo Tak Malu Beli Baju Bekas
-
Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya