Suara.com - Berdasarkan data statistik, sektor industri komputer, barang elektronik, dan optik memberikan kontribusi nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Rp 68,513 triliun.
Kemudian soal produksi, Indonesia tengah menggencarkan hilirisasi, sejalan dengan upaya mengendalikan impor supaya nilai tambah komoditas dalam negeri lebih banyak dihasilkan dari sektor industri nasional.
Dikutip dari kantor berita Antara, Fahmi Wibawa, Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyatakan bahwa aturan terbaru terkait impor elektronik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 bisa memperkuat industri dalam negeri.
Dipaparkannya bahwa kebijakan baru yang mengatur tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik secara langsung melindungi perkembangan industri dalam negeri agar bisa terus tumbuh dan terhindar dari deindustrialisasi.
"Dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal. ,” jelas Fahmi Wibawa pada Sabtu (27/4/2024).
"Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai raja di negeri sendiri," lanjutnya.
Menurutnya, peluang tadi harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri elektronik dalam negeri. Pasalnya, nilai ekonomi di sektor ini cukup besar.
Di lain pihak, aturan yang mengatur impor elektronik sendiri bisa turut meningkatkan minat investor asing untuk melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia.
"Pada gilirannya akan membuat sektor industri dalam negeri kondusif berkembang dengan baik. Selama daya beli masyarakat masih kuat di Indonesia, investor akan tertarik di sektor industri,” lanjut Fahmi Wibawa.
Baca Juga: Sosialisasi Kemenkumham Maluku: Lindungi Merek Dagang dan Kembangkan Bisnis UMKM, Ini Cara Mendaftar
Dengan regulasi hilirisasi, diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang tahun ini ditargetkan mencapai 5,80 persen, sehingga bisa melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai sebesar 5,02 persen.
Berita Terkait
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Pemerintah Putuskan Impor Garam Industri 1,1 Juta Ton, Buat Apa?
-
Selain Stop Impor, Bahlil Berambisi Tingkatkan Kualitas Solar jadi Euro 5
-
Kilang Balikpapan Beres, Bahlil Yakin Indonesia Tak Perlu Impor Solar Lagi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI
-
Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura
-
Pembayaran Digital Meningkat, Gen Z Mulai Pilih untuk Berbisnis
-
Purbaya Tarik Dana SAL Rp 75 T dari Perbankan demi Belanja Pemerintah
-
Wamendag Cek Minyakita di Pasar Jakarta, Harga Dijual di Bawah HET