Suara.com - Jika banyak yang bilang biaya pendidikan menjadi komponen dengan inflasi tertinggi, maka jawabannya adalah benar. Buktinya beda biaya kuliah tahun 2024 dan 2014 sudah sangat jauh hanya dalam rentang waktu 10 tahun. Kenaikan ini bahkan disebut – sebut tak sebanding dengan kenaikan gaji para karyawan tau setidaknya orang tua yang ingin membiayai anaknya ke perguruan tinggi.
Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) top negeri ini belakangan menjadi sorotan karena kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang mesti dibayarkan calon mahasiswa baru terlalu mahal. Mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah kampus negeri di Indonesia menjadi kritik pedas masyarakat terhadap sistem pendidikan Tanah Air.
Dua kampus yang menjadi representasi pendidikan tinggi terbaik negara ini, yakni Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) pun mengalami kenaikan UKT yang tinggi.
UGM, kampus top di Yogyakarta yang sebelumnya dikenal dengan biaya merakyat ini ternyata juga mematok biaya cukup tinggi untuk mahasiswa baru 2024 nanti, kecuali untuk golongan terbawah yakni UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 100 persen yang berarti mahasiswa tidak perlu membayar sepeser pun.
Sementara itu, UGM membagi UKT ke dalam lima golongan berdasarkan subsidi. Selain subsidi 100 persen, subsidi UKT yang dikenakan adalah 75 persen, 50 persen, 25 persen, dan non-subsidi. Besaran UKT yang sudah dipotong subsidi ini pun bervariasi tergantung jurusan yang diambil.
Mengutip website resmi UGM, UKT bersubsidi 75 persen ada pada rentang Rp2.200.000 - Rp6.175.000. UKT bersubsidi 50 persen berada pada kisaran Rp4.150.000 - Rp12.350.000. UKT bersubsidi 25 persen nilainya sekitar Rp6.225.000 - Rp18.525.000. Terakhir, UKT non-subsidi ada pada rentang Rp8.300.000 - Rp24.700.000.
UKT tinggi dikenakan untuk jurusan kedokteran, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan. Sementara itu, UKT lebih rendah dicapai oleh jurusan – jurusan sosial seperti Antropologi, Sastra Korea, dan Hubungan Internasional.
Bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur UM-CBT UGM pada tahun akademik 2023/2024 dan ditetapkan UKT Pendidikan Unggul (memiliki kemampuan ekonomi baik) dikenakan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) di UGM sebesar Rp30.0000.000 (tiga puluh juta Rupiah) untuk bidang Ilmu Sains, Teknologi, dan Kesehatan dan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) untuk bidang Ilmu Sosial dan Humaniora.
Menarik mundur sepuluh tahun lalu, pada 2014 UKT UGM tak semahal ini. Di tahun itu, UGM membagi UKT ke dalam enam golongan. Golongan I hanya perlu membayar Rp500.000 kemudian Golongan II Rp1 juta. UKT Golongan III bervariasi, namun terendah adalah Rp2,4 juta – Rp7,2 juta. Selanjutnya UKT Golongan IV dimulai dari rentang Rp3,2 juta – Rp10 juta, Golongan V Rp4,2 juta – Rp14,5 juta, dan Golongan VI Rp5,5 juta – Rp20 jutaan.
Baca Juga: Harta Rektor Unri Ikut Disorot Usai Polisikan Mahasiswa, Tak Punya Tanah dan Kendaraan
Sementara itu, di Universitas Indonesia, UKT golongan I memang berada di angka Rp500.000 per semester dan UKT golongan II adalah Rp1 juta. Namun, gap cukup jauh terjadi antara golongan II dan III. Mahasiswa yang harus membayar UKT golongan III harus menyiapkan uang Rp7,5 juta – Rp12 juta, kemudian golongan IV Rp8,6 – Rp17,5 juta, dan terakhir golongan V Rp13 – Rp20 juta.
Di samping itu, sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2. Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5.
UKT golongan I dan II tidak perlu membayar IPI. Sementara rata – rata IPI Kelompok 3 adalah Rp30 juta dan IPI Kelompok 4 Rp40 juta. Khusus jurusan Kedokteran besaran IPI mencapai Rp122 juta dan Rp161 juta.
Di tahun 2014 Universitas Indonesia menetapkan empat komponen biaya untuk mahasiswa baru pada jenjang S-1 yakni Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Kesejahteraan dan Fasilitas Mahasiswa (DKFM), Dana Pengembangan (DP), dan Dana Penunjang Pendidikan (DPP). BOP dan DKFM dibayarkan setiap semester hingga mahasiswa dinyatakan lulus. Sementara DP dan DPP hanya dibayarkan satu kali pada semester pertama saja.
Besaran BOP dan DKFM pun bervariasi tergantung pada jurusan dan fakultas. Jurusan sosial umumnya dibebankan biaya lebih murah dibandingkan dengan ilmu alam. Masing – masing komponen biaya itu berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 jutaan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Ditemukan Ganja, Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Kampus Unri
-
Apa Itu UKT, Biaya Kuliah yang Jadi Sorotan usai Dikritik Mahasiswa Unri
-
Community Development: Misi HMJ Psikologi UNJA Membangun Desa Danau Kedap
-
Rektor Unri Akhirnya Setop Polisikan Mahasiswa, Hotman Paris: Karena Tekanan Netizen?
-
Harta Rektor Unri Ikut Disorot Usai Polisikan Mahasiswa, Tak Punya Tanah dan Kendaraan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025