Suara.com - Salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Tengah adalah pemberian izin kawasan berikat.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, sepanjang 2024 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerbitkan izin kawasan berikat untuk 12 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.
"Peningkatan perekonomian melalui iklim usaha yang berdaya saing," jelas Akhmad Rofiq, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY di Semarang, pada Jumat (28/6/2024) tentang alasan memberikan izin ini.
Sebagian besar perusahaan penerima izin kawasan berikat itu bergerak di bidang industri tekstil, barang dari tekstil, sampai barang dari kulit dengan orientasi ekspor.
Perusahaan-perusahaan penerima fasilitas perizinan ini tersebar di berbagai lokasi di Jawa Tengah. Yaitu:
- Karanganyar
- Semarang
- Pekalongan
- Jepara
- Batang
- Pemalang
- Tegal
- Kendal
- Sukoharjo
- Kudus
- Klaten.
Selain izin kawasan berikat, Bea Cukai juga memberikan izin kemudahan impor tujuan ekspor untuk dua perusahaan.
Melalui kemudahan ini, perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perizinan akan mampu menyerap sekitar 28 ribu tenaga kerja.
"Bea Cukai berperan sebagai pendamping sektor industri serta fasilitator perdagangan melalui perizinan yang diberikan," pungkas Akhmad Rofiq.
Baca Juga: UMKM Binaan Jamkrindo Peroleh Bantuan Pendanaan Rp 500 Jutaan
Berita Terkait
-
Tak Hanya Biji Mentah, Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Olahan
-
Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya
-
IHT Disebut Kunci Prabowonomics, Mampukah Dongkrak Target Ekonomi 8%?
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
IPC TPK Catat Bongkar Muat 299 Ribu TEUs di Awal 2026
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
Terkini
-
Dasco Tengahi 2 Menteri Beda Pendapat soal Dana Rehab Aceh: Nah, Salaman Dulu Dong
-
Meski Berstatus Persero, Danantara: ANTM-PTBA Masih Bagian MIND ID
-
Ekspansi ke Infrastruktur EV, Emiten TRON Siap Garap SPKLU
-
Anak Usaha Emiten ELSA Mulai Bisnis Energi Rendah Karbon Lewat Green Terminal
-
Ingat! Maskapai Wajib Beri Diskon Tiket Pesawat saat Mudik
-
Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?
-
Harga Cabai Naik Jelang Ramadhan, Mendag Salahkan Hujan
-
Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa
-
Harga Daging Ayam Naik Jelang Ramadan, Ini Alasan Mendag
-
LENSA Invoice Material Jadi Langkah Strategis Telkom Akses Perkuat Tata Kelola Digital