Suara.com - Bea masuk atau pajak yang dibebankan untuk barang impor sebesar 200 persen belakangan jadi sorotan. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklarifikasi bahwa rapat internal di Istana Negara pada Selasa (2/7/2024) tidak membahas hal itu, melainkan fokus pada ekosistem kesehatan Indonesia termasuk industri kesehatan.
"Perlu kami luruskan, Menteri Perindustrian hanya menjawab pertanyaan seputar isi rapat tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan. Beliau tidak menjawab pertanyaan terkait rencana pengenaan Bea Masuk 200 persen pada produk impor. Tidak ada pernyataan dari Menteri Perindustrian yang menyinggung hal tersebut," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ia menambahkan, jawaban Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengenai pelaporan dalam dua minggu ke depan oleh kementerian dan lembaga adalah arahan Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut dari rapat internal tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan, bukan terkait rencana bea masuk 200 persen produk impor.
Febri menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut menyatakan Presiden memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan lengkap, termasuk kemungkinan penggunaan instrumen larangan dan pembatasan (lartas) di industri kesehatan.
Lebih lanjut, Menperin mengusulkan beberapa kebijakan untuk meningkatkan investasi di industri farmasi dalam rapat itu.
"Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi," kata Febri, dikutip dari Antara.
Usulan kebijakan itu antara lain yakni agar impor bahan baku obat sebaiknya tidak dikenakan aturan persetujuan teknis (pertek). Hal ini untuk memudahkan industri farmasi di dalam negeri memperoleh bahan baku.
Selanjutnya mengusulkan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku obat yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, serta penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi bahan baku obat lokal.
Selain itu, Menperin juga meminta agar industri farmasi dan industri alat kesehatan menerima fasilitas tax allowance guna lebih ekspansif.
Baca Juga: Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?
Berita Terkait
-
Barang Impor China Bakal Kena Pajak 200 Persen, Harga Barang Impor Bakal Meroket?
-
Plat Nomor Janggal Mobil Mewah Bahar bin Smith, Ada yang Nunggak Pajak
-
Jerawat Auto Kempes! Ini 3 Rekomendasi Acne Spot dengan Harga Rp30 Ribuan
-
Cerita Husain 20 Tahun Jadi Pegawai Pajak Kini Tukang Bersih WC: Gajinya Bikin Malu ASN
-
Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
BEI Temui MSCI Pekan Ini, Bahas Transparansi Pemegang Saham
-
Kapan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Dilaksanakan?
-
Harga Emas Naik Semua di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat
-
BRI Targetkan Rp8 Triliun Penyaluran Kredit Perumahan Tahun 2026
-
Persiapan Gentengisasi, Menteri PKP Bakal Temui Pengusaha Genteng di Majalengka
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
BRI Dukung Asta Cita, Salurkan Rp1,774 T untuk Program 3 Juta Rumah
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera