Suara.com - Bea masuk atau pajak yang dibebankan untuk barang impor sebesar 200 persen belakangan jadi sorotan. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklarifikasi bahwa rapat internal di Istana Negara pada Selasa (2/7/2024) tidak membahas hal itu, melainkan fokus pada ekosistem kesehatan Indonesia termasuk industri kesehatan.
"Perlu kami luruskan, Menteri Perindustrian hanya menjawab pertanyaan seputar isi rapat tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan. Beliau tidak menjawab pertanyaan terkait rencana pengenaan Bea Masuk 200 persen pada produk impor. Tidak ada pernyataan dari Menteri Perindustrian yang menyinggung hal tersebut," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ia menambahkan, jawaban Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengenai pelaporan dalam dua minggu ke depan oleh kementerian dan lembaga adalah arahan Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut dari rapat internal tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan, bukan terkait rencana bea masuk 200 persen produk impor.
Febri menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut menyatakan Presiden memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan lengkap, termasuk kemungkinan penggunaan instrumen larangan dan pembatasan (lartas) di industri kesehatan.
Lebih lanjut, Menperin mengusulkan beberapa kebijakan untuk meningkatkan investasi di industri farmasi dalam rapat itu.
"Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi," kata Febri, dikutip dari Antara.
Usulan kebijakan itu antara lain yakni agar impor bahan baku obat sebaiknya tidak dikenakan aturan persetujuan teknis (pertek). Hal ini untuk memudahkan industri farmasi di dalam negeri memperoleh bahan baku.
Selanjutnya mengusulkan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku obat yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, serta penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi bahan baku obat lokal.
Selain itu, Menperin juga meminta agar industri farmasi dan industri alat kesehatan menerima fasilitas tax allowance guna lebih ekspansif.
Baca Juga: Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?
Berita Terkait
-
Barang Impor China Bakal Kena Pajak 200 Persen, Harga Barang Impor Bakal Meroket?
-
Plat Nomor Janggal Mobil Mewah Bahar bin Smith, Ada yang Nunggak Pajak
-
Jerawat Auto Kempes! Ini 3 Rekomendasi Acne Spot dengan Harga Rp30 Ribuan
-
Cerita Husain 20 Tahun Jadi Pegawai Pajak Kini Tukang Bersih WC: Gajinya Bikin Malu ASN
-
Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun