Suara.com - Bea masuk atau pajak yang dibebankan untuk barang impor sebesar 200 persen belakangan jadi sorotan. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklarifikasi bahwa rapat internal di Istana Negara pada Selasa (2/7/2024) tidak membahas hal itu, melainkan fokus pada ekosistem kesehatan Indonesia termasuk industri kesehatan.
"Perlu kami luruskan, Menteri Perindustrian hanya menjawab pertanyaan seputar isi rapat tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan. Beliau tidak menjawab pertanyaan terkait rencana pengenaan Bea Masuk 200 persen pada produk impor. Tidak ada pernyataan dari Menteri Perindustrian yang menyinggung hal tersebut," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ia menambahkan, jawaban Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengenai pelaporan dalam dua minggu ke depan oleh kementerian dan lembaga adalah arahan Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut dari rapat internal tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan, bukan terkait rencana bea masuk 200 persen produk impor.
Febri menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut menyatakan Presiden memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan lengkap, termasuk kemungkinan penggunaan instrumen larangan dan pembatasan (lartas) di industri kesehatan.
Lebih lanjut, Menperin mengusulkan beberapa kebijakan untuk meningkatkan investasi di industri farmasi dalam rapat itu.
"Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi," kata Febri, dikutip dari Antara.
Usulan kebijakan itu antara lain yakni agar impor bahan baku obat sebaiknya tidak dikenakan aturan persetujuan teknis (pertek). Hal ini untuk memudahkan industri farmasi di dalam negeri memperoleh bahan baku.
Selanjutnya mengusulkan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku obat yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, serta penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi bahan baku obat lokal.
Selain itu, Menperin juga meminta agar industri farmasi dan industri alat kesehatan menerima fasilitas tax allowance guna lebih ekspansif.
Baca Juga: Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?
Berita Terkait
-
Barang Impor China Bakal Kena Pajak 200 Persen, Harga Barang Impor Bakal Meroket?
-
Plat Nomor Janggal Mobil Mewah Bahar bin Smith, Ada yang Nunggak Pajak
-
Jerawat Auto Kempes! Ini 3 Rekomendasi Acne Spot dengan Harga Rp30 Ribuan
-
Cerita Husain 20 Tahun Jadi Pegawai Pajak Kini Tukang Bersih WC: Gajinya Bikin Malu ASN
-
Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR