Suara.com - Humas BKN mengumumkan bahwa pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami perubahan dengan diterbitkannya pedoman baru melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. Salah satu perubahan penting adalah metode yang digunakan dalam ujian tersebut.
Pedoman terbaru ini menetapkan bahwa semua instansi pusat dan daerah harus melaksanakan ujian dinas dan UPKP dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah untuk menciptakan standar yang seragam dalam pelaksanaan ujian bagi PNS di seluruh Indonesia.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian dengan metode CAT dapat memanfaatkan stasiun atau lab CAT yang ada di kantor-kantor BKN di berbagai daerah. Dengan demikian, instansi tidak perlu datang ke Jakarta untuk melaksanakan ujian, melainkan bisa memanfaatkan stasiun CAT terdekat. Saat ini, BKN memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Haryomo menambahkan bahwa penggunaan metode CAT ini merupakan bagian dari upaya BKN untuk memastikan objektivitas dalam pengembangan karier PNS sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.
Dari segi teknis, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menyatakan bahwa BKN akan melakukan verifikasi dan validasi persyaratan administratif sebelum pengajuan ujian dinas dan UPKP oleh instansi. Hal ini penting karena hasil ujian tersebut akan digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat.
Imas juga menekankan pentingnya integrasi data dan proses manajemen ASN dengan SI ASN, termasuk pelaksanaan ujian dinas dan UPKP dengan metode CAT. Ia mengimbau instansi pemerintah yang belum melaksanakan ujian dengan metode CAT untuk berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) dan Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pedoman ini dapat disaksikan ulang di kanal YouTube resmi BKN.
Berita Terkait
-
Cerita Husain 20 Tahun Jadi Pegawai Pajak Kini Tukang Bersih WC: Gajinya Bikin Malu ASN
-
Dear Pensiunan ASN! Buru-buru Cek Link Ini Jangan Telat, Gaji Bulan Juli 2024 Cair
-
Heru Budi Belum Terima Nama PNS Pemprov DKI Terlibat Judi Online, Melanggar Pasti Ditindak
-
ASN Jomblo Tak Masalah Hijrah ke IKN: Kalau Itu Sudah Tugas Pasti Siap
-
Ini Skema Pemerintah Pindahkan ASN ke IKN, Dari Rekrutmen Baru hingga Mutasi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
-
Tensi Iran Mereda, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen di Pasar Asia
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Sektor Retail dan Marketplace Jadi Andalan
-
Panduan Cara Ganti Kartu Debit ATM BRI, BNI, dan Mandiri Kedaluwarsa
-
Biaya Perpanjang Pajak Motor Online, Udpate Tahun 2026
-
Harga Emas dan Perak Cetak Rekor Tertinggi Berturut-turut, Catat Sejarah Baru
-
Rupiah Masih Menguat, Dolar AS Lesu ke Level Rp16.862
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Lagi! Kompak Meroket Berturut-turut
-
Emas Antam Terus Meroket, Harganya Kini Rp 2.675.000/Gram