Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online di tanah air. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FA (23) yang diduga sebagai pemilik dan pengelola beberapa situs judi online. Penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 20 September 2024.
"Pada Jumat, tanggal 20 September 2024, Penyidik Unit V Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap satu tersangka dalam perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online," ungkap Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Penangkapan ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh petugas Subdirektorat Cyber Polda Metro Jaya. Dalam patroli tersebut, ditemukan beberapa situs website yang diduga menjadi platform perjudian online, antara lain "pandawara126," "asalbet88," "targetbet777," dan sejumlah website lainnya.
"Player atau member harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera di laman website untuk dapat memainkan permainan," jelas Ade Safri, dikutip dari Antara.
FA menjalankan situs-situs tersebut dengan sistem yang cukup terorganisir, di mana para pemain harus melakukan deposit untuk memulai permainan. Setelah melakukan deposit, dana yang disetorkan oleh para pemain digunakan untuk memasang taruhan dalam berbagai jenis permainan yang disediakan di situs tersebut.
Proses penangkapan terhadap FA dilakukan setelah penyelidikan intensif pada 19 September 2024 di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada 20 September 2024, status FA pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap dirinya di Rutan Polda Metro Jaya,” tambah Ade Safri.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi tiga unit telepon seluler, satu unit komputer, dan tiga rekening depo Mbanking yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Ibu Han So-hee Buka Tempat Judi Ilegal, Agensi: Han So-hee Sangat Terpukul
Dengan penangkapan tersangka FA ini, Polda Metro Jaya menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari praktik ilegal.
Tag
Berita Terkait
-
Klaim Tutup 3,4 Juta Konten Judi Online, Menteri Kominfo Budi Arie Bilang Begini
-
Diusut Inspektorat, Begini Nasib Kasatpol PP DKI Arifin usai Ratusan Anak Buah Kepergok Main Judi Online
-
Ditawari Kerja jadi Admin Situs Judi Online di Kamboja, Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyeludup 14 CPMI Ilegal
-
Marbot Terlilit Utang Judi Online, Mobil Ambulans Masjid Dibawa Kabur
-
Pengusaha Fintech Dorong Literasi Keuangan di Tengah Maraknya Judi Online
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar