Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online di tanah air. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FA (23) yang diduga sebagai pemilik dan pengelola beberapa situs judi online. Penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 20 September 2024.
"Pada Jumat, tanggal 20 September 2024, Penyidik Unit V Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap satu tersangka dalam perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online," ungkap Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Penangkapan ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh petugas Subdirektorat Cyber Polda Metro Jaya. Dalam patroli tersebut, ditemukan beberapa situs website yang diduga menjadi platform perjudian online, antara lain "pandawara126," "asalbet88," "targetbet777," dan sejumlah website lainnya.
"Player atau member harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera di laman website untuk dapat memainkan permainan," jelas Ade Safri, dikutip dari Antara.
FA menjalankan situs-situs tersebut dengan sistem yang cukup terorganisir, di mana para pemain harus melakukan deposit untuk memulai permainan. Setelah melakukan deposit, dana yang disetorkan oleh para pemain digunakan untuk memasang taruhan dalam berbagai jenis permainan yang disediakan di situs tersebut.
Proses penangkapan terhadap FA dilakukan setelah penyelidikan intensif pada 19 September 2024 di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada 20 September 2024, status FA pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap dirinya di Rutan Polda Metro Jaya,” tambah Ade Safri.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi tiga unit telepon seluler, satu unit komputer, dan tiga rekening depo Mbanking yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Ibu Han So-hee Buka Tempat Judi Ilegal, Agensi: Han So-hee Sangat Terpukul
Dengan penangkapan tersangka FA ini, Polda Metro Jaya menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari praktik ilegal.
Tag
Berita Terkait
-
Klaim Tutup 3,4 Juta Konten Judi Online, Menteri Kominfo Budi Arie Bilang Begini
-
Diusut Inspektorat, Begini Nasib Kasatpol PP DKI Arifin usai Ratusan Anak Buah Kepergok Main Judi Online
-
Ditawari Kerja jadi Admin Situs Judi Online di Kamboja, Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyeludup 14 CPMI Ilegal
-
Marbot Terlilit Utang Judi Online, Mobil Ambulans Masjid Dibawa Kabur
-
Pengusaha Fintech Dorong Literasi Keuangan di Tengah Maraknya Judi Online
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026