Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online di tanah air. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FA (23) yang diduga sebagai pemilik dan pengelola beberapa situs judi online. Penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 20 September 2024.
"Pada Jumat, tanggal 20 September 2024, Penyidik Unit V Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap satu tersangka dalam perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online," ungkap Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Penangkapan ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh petugas Subdirektorat Cyber Polda Metro Jaya. Dalam patroli tersebut, ditemukan beberapa situs website yang diduga menjadi platform perjudian online, antara lain "pandawara126," "asalbet88," "targetbet777," dan sejumlah website lainnya.
"Player atau member harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera di laman website untuk dapat memainkan permainan," jelas Ade Safri, dikutip dari Antara.
FA menjalankan situs-situs tersebut dengan sistem yang cukup terorganisir, di mana para pemain harus melakukan deposit untuk memulai permainan. Setelah melakukan deposit, dana yang disetorkan oleh para pemain digunakan untuk memasang taruhan dalam berbagai jenis permainan yang disediakan di situs tersebut.
Proses penangkapan terhadap FA dilakukan setelah penyelidikan intensif pada 19 September 2024 di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada 20 September 2024, status FA pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap dirinya di Rutan Polda Metro Jaya,” tambah Ade Safri.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi tiga unit telepon seluler, satu unit komputer, dan tiga rekening depo Mbanking yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Ibu Han So-hee Buka Tempat Judi Ilegal, Agensi: Han So-hee Sangat Terpukul
Dengan penangkapan tersangka FA ini, Polda Metro Jaya menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari praktik ilegal.
Tag
Berita Terkait
-
Klaim Tutup 3,4 Juta Konten Judi Online, Menteri Kominfo Budi Arie Bilang Begini
-
Diusut Inspektorat, Begini Nasib Kasatpol PP DKI Arifin usai Ratusan Anak Buah Kepergok Main Judi Online
-
Ditawari Kerja jadi Admin Situs Judi Online di Kamboja, Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyeludup 14 CPMI Ilegal
-
Marbot Terlilit Utang Judi Online, Mobil Ambulans Masjid Dibawa Kabur
-
Pengusaha Fintech Dorong Literasi Keuangan di Tengah Maraknya Judi Online
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
-
Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD