Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online di tanah air. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FA (23) yang diduga sebagai pemilik dan pengelola beberapa situs judi online. Penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 20 September 2024.
"Pada Jumat, tanggal 20 September 2024, Penyidik Unit V Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap satu tersangka dalam perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online," ungkap Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Penangkapan ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh petugas Subdirektorat Cyber Polda Metro Jaya. Dalam patroli tersebut, ditemukan beberapa situs website yang diduga menjadi platform perjudian online, antara lain "pandawara126," "asalbet88," "targetbet777," dan sejumlah website lainnya.
"Player atau member harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera di laman website untuk dapat memainkan permainan," jelas Ade Safri, dikutip dari Antara.
FA menjalankan situs-situs tersebut dengan sistem yang cukup terorganisir, di mana para pemain harus melakukan deposit untuk memulai permainan. Setelah melakukan deposit, dana yang disetorkan oleh para pemain digunakan untuk memasang taruhan dalam berbagai jenis permainan yang disediakan di situs tersebut.
Proses penangkapan terhadap FA dilakukan setelah penyelidikan intensif pada 19 September 2024 di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada 20 September 2024, status FA pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap dirinya di Rutan Polda Metro Jaya,” tambah Ade Safri.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi tiga unit telepon seluler, satu unit komputer, dan tiga rekening depo Mbanking yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Ibu Han So-hee Buka Tempat Judi Ilegal, Agensi: Han So-hee Sangat Terpukul
Dengan penangkapan tersangka FA ini, Polda Metro Jaya menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari praktik ilegal.
Tag
Berita Terkait
-
Klaim Tutup 3,4 Juta Konten Judi Online, Menteri Kominfo Budi Arie Bilang Begini
-
Diusut Inspektorat, Begini Nasib Kasatpol PP DKI Arifin usai Ratusan Anak Buah Kepergok Main Judi Online
-
Ditawari Kerja jadi Admin Situs Judi Online di Kamboja, Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyeludup 14 CPMI Ilegal
-
Marbot Terlilit Utang Judi Online, Mobil Ambulans Masjid Dibawa Kabur
-
Pengusaha Fintech Dorong Literasi Keuangan di Tengah Maraknya Judi Online
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Ada Danantara di Demutualisasi Bursa, Apa Untungnya Buat Investor?
-
Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya
-
OJK Mulai Kumpulkan Data Saham Gorengan, Ini Bocorannya
-
BEI: 2 Emiten Konglomerat Bakal IPO, Ini Bocorannya
-
PLTSa Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 2027
-
Saham BUMI Terkoreksi Tajam Usai Lonjakan Signifikan, Ini Kata Analis
-
Bank Indonesia Gabung dengan Proyek Nexus, Apa Untungnya?
-
Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab
-
Pesan Purbaya ke Investor: Jangan Cemas soal Investasi di RI, Saya Menteri Pintar
-
Mayoritas Harga Pangan Turun, Cabai Rawit Merah Masih Naik Tembus Rp 62.000/kg