Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang tengah dalam tahap perumusan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kebijakan usulan ini dinilai berpotensi kembali menimbulkan sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), terutama terkait hak merek dan hambatan perdagangan.
Negosiator Perdagangan Ahli Madya, Kementerian Perdagangan, Angga Handian Putra menyebut, kekinian, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
Mengingat potensi buruk yang ditimbulkan, pihaknya merasa perlu melakukan upaya proaktif untuk terus mengawal perkembangan kebijakan kemasan rokok polos tanpa rokok.
Pihaknya mengetahui tentang rancangan aturan tersebut dari situs Kemenkes, bukan diinformasikan secara langsung.
"Kami berharap agar kami bisa dilibatkan secara resmi sehingga Kementerian Perdagangan dapat memiliki posisi resmi dalam kebijakan ini," ujar Angga seperti yang dikutip, Senin (23/9/2024).
Kemendag, khususnya Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI), fokus pada isu kemasan rokok polos tanpa merek dalam konteks sengketa dagang antara Indonesia dan Australia di WTO beberapa tahun lalu.
Maka dari itu, Angga menitikberatkan pada pentingnya memiliki dasar ilmiah yang kuat untuk menghindari sengketa di masa depan.
"Saat bersengketa dengan Australia, mereka menyajikan kajian ilmiah yang mendukung bahwa kebijakan ini dapat menurunkan prevalensi merokok. Indonesia perlu memiliki kajian ilmiah serupa," jelas dia.
Baca Juga: Apindo Beberkan Dampak Kebijakan Jika Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diimplementasi
Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia. Sebelumnya, Indonesia menentang kebijakan tersebut dengan argumen bahwa kemasan rokok polos tanpa mereka bisa menghambat perdagangan dan melanggar hak pemegang merek dagang.
"Jika merujuk pada sengketa dagang yang lalu, kami ingin agar merek dagang tetap bisa digunakan. Sebab, merek dagang memiliki beberapa fungsi penting, seperti membedakan produk, membantu konsumen memilih produk, mencegah perdagangan ilegal, dan pemalsuan produk. Ini adalah hal-hal yang kami perjuangkan saat bersengketa di WTO," kata dia.
Walaupun belum ada posisi resmi yang ditentukan, Kemendag berkomitmen untuk memberikan masukan kepada Kemenkes terkait kebijakan tersebut.
Angga mengungkapkan, mereka akan terus berkomunikasi dengan unit terkait di Kemenkes dan mengikuti informasi terbaru melalui dokumen yang tersedia di website resmi.
Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian WTO yang berlaku.
Terkait dampak kebijakan ini terhadap perdagangan luar negeri, Angga mengkhawatirkan adanya dampak penurunan impor/ekspor akibat penerapan kemasan rokok polos tanpa merek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
IHSG Rebound Awal Sesi, Tapi Reshuffle Kabinet Ancam Pelemahan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Sebesar Rp 2.074.000 per Gram
-
Didik Madiono Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Akhirnya Pertamina Pasok Minyak Mentah ke SPBU Swasta, Stok BBM Kembali Tersedia?
-
Penjualan Menurun, Foot Locker Tutup 100 Gerai
-
Apindo ke Purbaya Yudhi: Jangan Naikkan Cukai, Dunia Usaha Kian Terjepit
-
Digitalisasi jadi Bukti Distribusi BBM Pertamina Lancar Meski Ada Unjuk Rasa
-
Jumlah Perbankan Terlalu Banyak, OJK Kasih Solusi Merger agar Kinerja Nendang
-
Tak Hanya Rokok, Peredaran Vape Ilegal Makin Liar, Pelaku Usaha Beri Peringatan Keras ke Pemerintah
-
Rezeki Nomplok! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Ratusan Ribu Siap Mendarat di Akunmu