Suara.com - Industri pelayaran global mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah detensi kapal selama inspeksi Port State Control (PSC) di berbagai negara. Untuk itu pemenuhan standar keselamatan internasional pun ditingkatkan
Staff Ahli Menkomarves Bidang Hukum Laut Okto Irianto mengungkapkan beberapa penahanan kapal ini disebabkan masalah pada sistem keselamatan kebakaran (fire safety systems), peralatan penyelamat jiwa (life saving appliances), serta gangguan pada mesin dan kelistrikan kapal (machinery and electrical).
"Hal ini disebabkan, Malfungsi pada mesin dan sistem kelistrikan, termasuk kerusakan pada generator, alarm dan panel kontrol, menjadi faktor utama yang menyebabkan penahanan kapal-kapal tersebut," katanya ditulis Senin (21/10/2024).
Dia pun menekankan pentingnya kapal-kapal berbendera Indonesia senantiasa harus memenuhi standar yang ditetapkan internasional.
Hal ini berdasarkan ketetapan aturan Organisasi Maritim Internasional (IMO) tentang standar keselamatan kapal-kapal. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara anggota IMO yang berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim.
Dalam hal ini aturan yang ditetapkan oleh IMO adalah pemeliharaan yang tepat dan berkala, terutama pada mesin dan sistem kelistrikan, sebagai salah satu kunci untuk mencegah penahanan kapal, menghindari gangguan operasional, dan menjaga keselamatan awak.
Salah satunya, pemeliharaan yang tepat dan berkala, terutama pada mesin dan sistem kelistrikan, adalah kunci untuk mencegah penahanan kapal. Agar menjaga keselamatan awak , perlindingan lingkungan, dan kapal itu sendiri
"Hal ini dilakukan untuk mengurangi kegagalan agar menempatkan keselamatan seluruh awak kapal," tandasnya.
Sementara itu, di Tiongkok, inspeksi difokuskan pada permesinan dan sistem kelistrikan kapal (machinery and electrical), yang sering kali mengalami masalah serius.
Baca Juga: Pamer Beli Yacht, Prilly Latuconsina Malah Diledek Soal Tabung Gas 3 Kg: Jangan Lupa Diganti
Hal ini disebabkan oleh malfungsi mesin sering terjadi akibat kurangnya pemeliharaan berkala, usia mesin yang sudah tua, serta penggunaan suku cadang yang tidak sesuai standar serta kesalahan dalam pengoperasian kapal yang melanggar prosedur yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
GGRP Resmi Jadi Emiten Modal Asing, Harga Sahamnya Meroket
-
Harga Pangan Bergerak Turun Hari Ini, Cabai hingga Beras Ikut Melunak
-
BRI Siaga Nataru dengan Kas Rp21 Triliun, Didukung Layanan AgenBRILink dan BRImo
-
Beli Saham BBRI Tahun 2003, Sekarang Asetmu Naik 48 Kali Lipat!
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama
-
Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
-
Imbas Blokade Tanker Venezuela oleh AS, Harga Minyak Brent dan WTI Melonjak
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Rupiah Berbalik Menguat, Dolar Amerika Serikat Loyo Sentuh Level Rp16.667