Suara.com - Jepang tengah menggodok aturan baru untuk para pekerja yang bekerja di pemerintahan. Salah satunya mengusulkan empat hari kerja dalam seminggu untuk karyawan pemerintah.
Gubernur Tokyo Yuriko Koike mengatakan aturan ini bertujuan sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi rendahnya angka kelahiran di Jepang.
“Kami akan memulai dengan dukungan menyeluruh untuk keseimbangan kehidupan kerja dengan memperkenalkan sistem jam kerja yang lebih fleksibel, seperti tiga hari libur per minggu,"kata Yuriko dilansir The Independent, Jumat (6/12/2024).
Nantinya, staf pemerintah, tidak termasuk pekerja shift, dapat mengambil cuti hingga tiga hari per minggu. Tetapi mereka tetap diharuskan untuk menyelesaikan 155 jam per bulan untuk pekerjaannya.
"Karyawan yang mengasuh anak kecil juga akan diberikan jam kerja yang lebih fleksibel dengan hari kerja yang diperpendek hingga dua jam," ucapnya.
Selain itu, kerja selama empat hari semacam ini merupakan hal langka di Jepang. Namun, belakangan, pemerintah mulai mempertimbangkan hal tersebut seiring dengan penurunan angka kelahiran di Jepang.
Sementara itu Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba juga sudah mewanti-wanti bahwa turunnya angka kelahiran ini merupakan keadaan darurat. Pasalnya, fenomena ini telah terjadi selama 15 tahun berturut-turut.
Dia pun menjanjikan akan membuat kebijakan seperti mengatur jam kerja fleksibel guna mengatasi hal tersebut. "Dengan mewujudkan masyarakat tempat para pekerja dapat memilih dari berbagai gaya kerja berdasarkan keadaan mereka,"katanya.
""Kami bertujuan untuk menciptakan siklus pertumbuhan dan distribusi yang baik dan memungkinkan setiap pekerja memiliki pandangan yang lebih baik untuk masa depan," jelasnya.
Baca Juga: Rekrutmen BPJS Lowongan Kerja Komite Tata Kelola, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Berita Terkait
-
Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan
-
5 Rekomendasi Skincare Jepang Mengandung Anti-Aging untuk Cegah Penuaan
-
Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
WNI Pilih Kerja ke Luar Negeri, Purbaya: Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja Dalam Negeri
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Pertamina Tambah Pasokan Energi ke Wilayah Bencana Sumatera
-
BMRI Mau Buyback Saham, Investor Disebut Dapat Angin Segar
-
ADHI Garap Proyek Pengendalian Banjir di Marauke
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun