Suara.com - Rencana penerapan PPN multitarif di Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah pakar hukum pajak meragukan adanya dasar hukum yang kuat untuk mendukung kebijakan tersebut.
Mereka berpendapat bahwa aturan perpajakan yang ada saat ini belum mengakomodasi secara jelas mengenai penerapan tarif PPN yang berbeda-beda untuk berbagai jenis barang dan jasa.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi pajak yang paling dikenal dan banyak bersentuhan dengan masyarakat. Berbagai konsumsi barang maupun jasa dikenai PPN.
Mengutip Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (23/12/2024) sebagai pajak objektif, PPN bisa dikenakan kepada siapa saja. Tak peduli kaya ataupun miskin. Asalkan mengonsumsi barang atau jasa yang kena PPN, mereka harus bayar PPN. Karenanya, predikat “money maker” disematkan kepada PPN karena konsumen tidak merasa dibebani pajak sehingga mudah dalam pemungutannya.
Bahkan, sebagian masyarakat juga sadar bukan saja pada pengenaan pajaknya. Mereka juga tahu berapa tarif PPN yang berlaku. Karena sering dicetak di bukti (struk) belanja, masyarakat dengan lancar menyebut bahwa tarif PPN yang berlaku adalah 10%.
Sejak diberlakukan di Indonesia dengan UU No. 8 Tahun 1983 (efektif sejak 1 April 1985), tarif PPN tidak pernah berubah. Tetap sebesar 10%, meskipun undang-undang mengizinkan pemerintah mengubah tarif menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Ketika pembahasan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan berlangsung, wacana menaikkan tarif standar PPN 10% muncul ke permukaan. Pemerintah juga berniat menerapkan lebih dari satu tarif (multitarif) untuk barang atau jasa tertentu.
Kini, setelah disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), pemerintah resmi menaikkan tarif standar PPN menjadi 11% pada April 2022 dan 12% paling lambat pada Januari 2025.
Kebijakan ini diyakini akan menaikkan penerimaan negara dari sektor PPN. Apalagi beberapa barang dan jasa yang sebelumnya tidak kena PPN menjadi kena PPN.
Baca Juga: Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
Meskipun demikian, barang dan jasa tersebut oleh pemerintah mendapatkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut maupun PPN dibebaskan. Hal ini tercantum dalam Pasal 16B UU PPN yang perubahannya tertuang dalam UU HPP.
Dengan demikian, pemerintah tetap menginginkan agar harga barang dan jasa tersebut tidak mengalami kenaikan di tingkat konsumen.
Selain itu, muncul pasal tambahan yaitu Pasal 9A yang menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tertentu dapat dipungut PPN dengan besaran tarif tertentu. Mereka adalah barang atau jasa yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak serta barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Selanjutnya, Pasal 16G memberikan panduan bahwa tarif PPN untuk jenis barang dan jasa tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beredar informasi bahwa tarif dimaksud berada pada kisaran 1% s.d. 3% dari dasar pengenaan pajak.
Namun, kita masih menunggu PMK sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 16G tersebut.
Dengan demikian, sejak UU HPP disahkan, Indonesia secara resmi menerapkan multitarif dalam PPN setelah selama kurang lebih 36 tahun menerapkan tarif tunggal. Kecuali untuk ekspor yang dikenai PPN dengan tarif 0% karena adanya prinsip destinasi yang menyatakan bahwa PPN hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
IHSG Langsung Jatuh di Pembukaan Senin Setelah Dihantam Kabar Pejabat OJK Mundur
-
BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham
-
Danantara Berpeluang Genggam Paling Banyak 30% Saham BEI
-
OJK Keluarkan 8 Aksi Reformasi BEI
-
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Emas Dunia Diproyeksi Koreksi
-
Harga Emas Stabil Hari Ini, Valuasi Alternatif Antam di Bawah 3 Jutaan
-
Profil PT Darma Henwa Tbk (DEWA), Emiten Kontraktor Tambang Grup Bakrie
-
Beda Emerging Market dan Frontier MSCI, Sinyal Bahaya Bagi Pasar Modal
-
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok