Suara.com - Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12%.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Prabowo juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11%, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0% masih berlaku,” lanjut Prabowo.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPn sama sekali.
“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPn hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPn 12% tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022 sudah sangat jelas. “Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11% seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” tutup Prita.
Baca Juga: Bahlil Bongkar Isi Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol di Kertanegara, Singgung Soal Evaluasi
Berita Terkait
-
Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025
-
PPN 12 Persen Berlaku, Prabowo Guyur Paket Stimulus Rp38,6 Triliun ke Rakyat
-
Prabowo Ingin Ciptakan Sistem Pajak yang Adil dan Pro Rakyat, Tapi Tetap Naikkan PPN 12 Persen
-
Tiba-tiba Temui Sri Mulyani, Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku
-
Tok! Pesta Malam Tahun Baru 2025 Masih Bisa Foya-foya, Tapi PPN 12 Persen Berlaku Besok
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA
-
Garuda Indonesia Stop Sementara Penerbangan Doha
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
4 Kapal Pertamina Masih Berada di Timur Tengah, 2 Berada di Area Selat Hormuz
-
Harga BBM SPBU Shell, Vivo dan BP Naik, Ini Rinciannya
-
OJK Bongkar Skema Dana IPO IPPE, Denda KGI Sekuritas Rp4,6 Miliar
-
IHSG Loyo, Kapitalisasi BEI Merosot 1,03% Pekan Ini, Jadi Rp 14.787 triliun
-
Iran Tutup Pelayaran Selat Hormuz, Pasokan Minyak Mentah Bisa Terganggu