Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) hingga kini masih jadi salah satu permasalahan yang dibahas berbagai alangan termasuk pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan serikat pekerja.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, driver ojol dikategorikan sebagai mitra independen, bukan karyawan, sehingga tidak masuk dalam ruang lingkup aturan ini.
SPAI (Serikat Pekerja Angkutan Indonesia) menolak argumen ini. Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan bahwa hubungan kerja driver ojol memenuhi tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah, sehingga seharusnya dianggap sebagai hubungan kerja formal. Mereka mendesak Kemnaker menerbitkan regulasi khusus THR ojol sebagai payung hukum.
Kebijakan Kemnaker dan Arah Regulasi
Kemnaker saat ini hanya mengimbau perusahaan platform untuk memberikan THR atau insentif Lebaran secara sukarela. Tahun 2024, imbauan ini direspons Grab dengan pemberian insentif hari raya, meski bukan THR formal. Namun, SPAI menilai langkah ini tidak cukup dan menuntut aturan yang mengikat.
Menanggapi hal ini, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mengakui sedang mengkaji status kemitraan driver ojol, termasuk merujuk praktik di Inggris yang mengategorikan driver sebagai pekerja berhak tunjangan. Kajian ini melibatkan Kemenhub dan Kominfo, dengan kemungkinan revisi regulasi pada 2025.
Kebijakan Perusahaan dan Realitas di Lapangan
Perusahaan platform seperti Gojek dan Grab berargumen bahwa hubungan kemitraan memungkinkan fleksibilitas kerja, tetapi SPAI mengkritik kebijakan tarif rendah dan potongan hingga 50% yang memberatkan driver. Beberapa poin krusial:
- Insentif vs THR : Perusahaan cenderung memberikan "insentif Lebaran" alih-alih THR, dengan besaran bervariasi dan tidak terstandardisasi
- Audit Transparansi : SPAI mendesak audit independen terhadap pendapatan dan potongan platform untuk memastikan keadilan
Tuntutan Serikat Pekerja dan Proses Tripartit
Baca Juga: Ojol Besutan Muhammadiyah Tak Pungut Biaya Layanan, Gojek-Grab Patok 30 Persen
SPAI mengajukan empat tuntutan utama:
1. Pengesahan regulasi THR wajib untuk ojol, taksol, dan kurir.
2. Pelibatan serikat pekerja dalam pembuatan kebijakan melalui forum tripartit (pemerintah-pengusaha-pekerja)
3. Penetapan batas maksimal potongan platform sebesar 20%, sesuai Permenaker No. 6/2016
4. Peninjauan ulang status kemitraan menuju pengakuan sebagai pekerja formal
Tekanan terhadap Kemnaker semakin menguat jelang Lebaran 2025. Jika kajian status kemitraan rampung, Indonesia mungkin mengadopsi model Inggris yang mengakui driver ojol sebagai pekerja berhak tunjangan. Sementara itu, perusahaan dituntut meningkatkan transparansi dan kesejahteraan mitra driver tanpa menunggu regulasi baru.
Tag
Berita Terkait
-
Outfit Hailey Bieber saat Pakai Makeup Bikin Warganet Indonesia Salfok: Ngojol Mbak?
-
Kisah Inspiratif Lutfy Azizah Founder Ojol Zendo: Sempat Jadi Guru TK Bergaji Rp150 Ribu
-
Profil Lutfy Azizah: Founder Zendo Ojek Online Berbasis Syariah Mitra Muhammadiyah
-
Driver Ojol Pusing Potongan Aplikator Tinggi 30 Persen, Kemenhub: Kami Tak Punya Kewenangan!
-
Ojol Besutan Muhammadiyah Tak Pungut Biaya Layanan, Gojek-Grab Patok 30 Persen
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya
-
AI Generatif Tingkatkan Proyeksi Karir dan Kinerja Developer Hingga dari 50 Persen