Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) hingga kini masih jadi salah satu permasalahan yang dibahas berbagai alangan termasuk pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan serikat pekerja.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, driver ojol dikategorikan sebagai mitra independen, bukan karyawan, sehingga tidak masuk dalam ruang lingkup aturan ini.
SPAI (Serikat Pekerja Angkutan Indonesia) menolak argumen ini. Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan bahwa hubungan kerja driver ojol memenuhi tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah, sehingga seharusnya dianggap sebagai hubungan kerja formal. Mereka mendesak Kemnaker menerbitkan regulasi khusus THR ojol sebagai payung hukum.
Kebijakan Kemnaker dan Arah Regulasi
Kemnaker saat ini hanya mengimbau perusahaan platform untuk memberikan THR atau insentif Lebaran secara sukarela. Tahun 2024, imbauan ini direspons Grab dengan pemberian insentif hari raya, meski bukan THR formal. Namun, SPAI menilai langkah ini tidak cukup dan menuntut aturan yang mengikat.
Menanggapi hal ini, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mengakui sedang mengkaji status kemitraan driver ojol, termasuk merujuk praktik di Inggris yang mengategorikan driver sebagai pekerja berhak tunjangan. Kajian ini melibatkan Kemenhub dan Kominfo, dengan kemungkinan revisi regulasi pada 2025.
Kebijakan Perusahaan dan Realitas di Lapangan
Perusahaan platform seperti Gojek dan Grab berargumen bahwa hubungan kemitraan memungkinkan fleksibilitas kerja, tetapi SPAI mengkritik kebijakan tarif rendah dan potongan hingga 50% yang memberatkan driver. Beberapa poin krusial:
- Insentif vs THR : Perusahaan cenderung memberikan "insentif Lebaran" alih-alih THR, dengan besaran bervariasi dan tidak terstandardisasi
- Audit Transparansi : SPAI mendesak audit independen terhadap pendapatan dan potongan platform untuk memastikan keadilan
Tuntutan Serikat Pekerja dan Proses Tripartit
Baca Juga: Ojol Besutan Muhammadiyah Tak Pungut Biaya Layanan, Gojek-Grab Patok 30 Persen
SPAI mengajukan empat tuntutan utama:
1. Pengesahan regulasi THR wajib untuk ojol, taksol, dan kurir.
2. Pelibatan serikat pekerja dalam pembuatan kebijakan melalui forum tripartit (pemerintah-pengusaha-pekerja)
3. Penetapan batas maksimal potongan platform sebesar 20%, sesuai Permenaker No. 6/2016
4. Peninjauan ulang status kemitraan menuju pengakuan sebagai pekerja formal
Tekanan terhadap Kemnaker semakin menguat jelang Lebaran 2025. Jika kajian status kemitraan rampung, Indonesia mungkin mengadopsi model Inggris yang mengakui driver ojol sebagai pekerja berhak tunjangan. Sementara itu, perusahaan dituntut meningkatkan transparansi dan kesejahteraan mitra driver tanpa menunggu regulasi baru.
Tag
Berita Terkait
-
Outfit Hailey Bieber saat Pakai Makeup Bikin Warganet Indonesia Salfok: Ngojol Mbak?
-
Kisah Inspiratif Lutfy Azizah Founder Ojol Zendo: Sempat Jadi Guru TK Bergaji Rp150 Ribu
-
Profil Lutfy Azizah: Founder Zendo Ojek Online Berbasis Syariah Mitra Muhammadiyah
-
Driver Ojol Pusing Potongan Aplikator Tinggi 30 Persen, Kemenhub: Kami Tak Punya Kewenangan!
-
Ojol Besutan Muhammadiyah Tak Pungut Biaya Layanan, Gojek-Grab Patok 30 Persen
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru
-
Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
-
Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan
-
Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah
-
Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!
-
Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter