Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) hingga kini masih jadi salah satu permasalahan yang dibahas berbagai alangan termasuk pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan serikat pekerja.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, driver ojol dikategorikan sebagai mitra independen, bukan karyawan, sehingga tidak masuk dalam ruang lingkup aturan ini.
SPAI (Serikat Pekerja Angkutan Indonesia) menolak argumen ini. Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan bahwa hubungan kerja driver ojol memenuhi tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah, sehingga seharusnya dianggap sebagai hubungan kerja formal. Mereka mendesak Kemnaker menerbitkan regulasi khusus THR ojol sebagai payung hukum.
Kebijakan Kemnaker dan Arah Regulasi
Kemnaker saat ini hanya mengimbau perusahaan platform untuk memberikan THR atau insentif Lebaran secara sukarela. Tahun 2024, imbauan ini direspons Grab dengan pemberian insentif hari raya, meski bukan THR formal. Namun, SPAI menilai langkah ini tidak cukup dan menuntut aturan yang mengikat.
Menanggapi hal ini, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mengakui sedang mengkaji status kemitraan driver ojol, termasuk merujuk praktik di Inggris yang mengategorikan driver sebagai pekerja berhak tunjangan. Kajian ini melibatkan Kemenhub dan Kominfo, dengan kemungkinan revisi regulasi pada 2025.
Kebijakan Perusahaan dan Realitas di Lapangan
Perusahaan platform seperti Gojek dan Grab berargumen bahwa hubungan kemitraan memungkinkan fleksibilitas kerja, tetapi SPAI mengkritik kebijakan tarif rendah dan potongan hingga 50% yang memberatkan driver. Beberapa poin krusial:
- Insentif vs THR : Perusahaan cenderung memberikan "insentif Lebaran" alih-alih THR, dengan besaran bervariasi dan tidak terstandardisasi
- Audit Transparansi : SPAI mendesak audit independen terhadap pendapatan dan potongan platform untuk memastikan keadilan
Tuntutan Serikat Pekerja dan Proses Tripartit
Baca Juga: Ojol Besutan Muhammadiyah Tak Pungut Biaya Layanan, Gojek-Grab Patok 30 Persen
SPAI mengajukan empat tuntutan utama:
1. Pengesahan regulasi THR wajib untuk ojol, taksol, dan kurir.
2. Pelibatan serikat pekerja dalam pembuatan kebijakan melalui forum tripartit (pemerintah-pengusaha-pekerja)
3. Penetapan batas maksimal potongan platform sebesar 20%, sesuai Permenaker No. 6/2016
4. Peninjauan ulang status kemitraan menuju pengakuan sebagai pekerja formal
Tekanan terhadap Kemnaker semakin menguat jelang Lebaran 2025. Jika kajian status kemitraan rampung, Indonesia mungkin mengadopsi model Inggris yang mengakui driver ojol sebagai pekerja berhak tunjangan. Sementara itu, perusahaan dituntut meningkatkan transparansi dan kesejahteraan mitra driver tanpa menunggu regulasi baru.
Tag
Berita Terkait
-
Outfit Hailey Bieber saat Pakai Makeup Bikin Warganet Indonesia Salfok: Ngojol Mbak?
-
Kisah Inspiratif Lutfy Azizah Founder Ojol Zendo: Sempat Jadi Guru TK Bergaji Rp150 Ribu
-
Profil Lutfy Azizah: Founder Zendo Ojek Online Berbasis Syariah Mitra Muhammadiyah
-
Driver Ojol Pusing Potongan Aplikator Tinggi 30 Persen, Kemenhub: Kami Tak Punya Kewenangan!
-
Ojol Besutan Muhammadiyah Tak Pungut Biaya Layanan, Gojek-Grab Patok 30 Persen
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Dapat THR Sebaiknya Investasi Apa? Ini 4 Pilihan yang Cocok
-
LPDB Koperasi Dorong Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Melalui Koperasi Modern
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Kembali Bergejolak
-
IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Petikemas 8,7% pada Awal 2026
-
Pacu Daya Saing Investasi, Perusahaan RI Butuh Panduan untuk Eksekusi Strategi ESG
-
Harga Emas Antam Naik-Turun, Hari Ini Terpeleset Jadi Rp 3,04 Juta/Gram
-
Meningkat Rp17 Triliun, Aset Konsolidasi BPKH Tahun 2026 Tembus Rp238,9 Triliun
-
Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan
-
Donald Trump Rilis 172 Juta Barel Cadangan Minyak AS
-
Daftar Capaian Danantara Selama Setahun Berdiri