Suara.com - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi ancaman pailit setelah PT Harmas Jalesveva mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai tagihan mencapai Rp 107 miliar.
Permohonan PKPU ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Kasus ini bermula dari sengketa perdata antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva, di mana Bukalapak kalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 107 miliar. Denda yang belum dibayarkan ini kemudian menjadi dasar bagi PT Harmas Jalesveva untuk mengajukan PKPU.
Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa mereka tidak akan menggunakan dana hasil Initial Public Offering (IPO) untuk menyelesaikan kasus hukum ini.
Perseroan tidak akan menggunakan dana IPO dalam penyelesaian atas kasus hukum ini," demikian pernyataan resmi Bukalapak dalam keterbukaan informasinya, Kamis (6/2/2025).
Saat ini, proses persidangan terkait permohonan PKPU masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukalapak sendiri telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum lanjutan.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengungkap, permohonan PKPU tidak tepat. Mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," ujar Lurfi dalam keterangan resmi BUKA sebelumnya.
Baca Juga: Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Jabat Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi Beberkan Jurus Bersihkan BEI
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut PT BEI, Tugasnya di Hari Pertama Kerja Cukup Seram
-
Airlangga: Presiden Prabowo Pastikan Akan Berantas Praktik Goreng Saham
-
Pusat-Daerah Diminta Berantas Perlintasan Kereta Api Ilegal
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi
-
Danantara Berencana Pegang Saham PT BEI, CORE Ingatkan soal Konflik Kepentingan
-
Karier Friderica Widyasari Dewi: Ketua OJK Baru Punya Jejak di KSEI Hingga BEI
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Ketua OJK Baru dengan Latar Belakang Mentereng