Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ketersedian koin kripto akan mencukupi para pembeli.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Kauangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi memastikan bahwa kebijakan pengawasan yang diterapkan akan tetap mendukung inovasi di sektor ini.
"Namun, kami juga harus memastikan bahwa aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, termasuk kriteria teknologi, utilitas, dan keamanan," kata dia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Kata dia, pendekatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko yang tidak wajar, seperti manipulasi pasar atau spekulasi yang berlebihan.
" Peralihan tugas pengawasan asset kripto dari Bappebti ke OJK adalah langkah besar yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri," jelasnya.
Dia menekankan bahwa langkah ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, dengan tujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan, terstruktur, dan melindungi konsumen.
"OJK mendorong inovasi di sektor aset kripto untuk mendukung inklusi keuangan, dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku," jelasnya.
OJK menyadari bahwa aset kripto telah menarik minat masyarakat luas, yang terlihat dari jumlah investor kripto yang kini melebihi jumlah investor saham.
Namun, OJK tidak menetapkan target spesifik terkait pertumbuhan jumlah investor kripto di tahun 2025.
Baca Juga: Aspakrindo - ABI Edukasikan Bijak Berinvestasi Kripto
"Fokus utama kami adalah memastikan bahwa pertumbuhan tersebut terjadi secara sehat dan berkelanjutan, dengan pelaku industri dan masyarakat memahami risiko yang melekat pada aset ini," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Himbara? Kenali Daftar Bank yang Dapat Dana Rp200 T dari Menkeu Purbaya
-
Jokowi Puji Purbaya, Sebut Mazhab Ekonomi Beda dari Sri Mulyani
-
Menkeu Purbaya Janji Hentikan Sisa Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun
-
Menkeu Purbaya Guyur Himbara Rp200 T: Ada Apa dengan Bunga 4 Persen?
-
Tidak Gratis, Pindahkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank Menkeu Purbaya Minta Bunga Segini!
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram
-
IHSG Loyo Sepekan, Asing Bawa Kabur Rp 31,59 Miliar
-
Menkeu Purbaya Janji Hentikan Sisa Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun
-
Bos SMGR Akui Persaingan Industri Semen RI Makin Ketat