Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan beberapa modus kejahatan yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan saat Ramadhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan aktivitas kejahatan keuangan terus meningkat saat Ramadhan.
"Menjelang Ramadan, kejahatan keuangan cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat," kata Frederica dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dia berharap masyarakat atau konsume terus mencemarti modus kejahatan keuangan. Hal ini agar tidak merugikan Anda dengan adanya modus kejahatan keuangan. "Masyarakat diharapkan mewaspadai beberapa modus kejahatan keuangan," imbuhnya.
Salah satunya adalah, modus kejahatan parcel hingga penawaran THR. Hal ini sering terjadi dengan menggunakan teknologi yang canggih.
"Ramadan dan Idul Fitri kerap dirayakan oleh umat muslim dengan berbagi parsel kepada kerabat. Penipu bisa memanfaatkan momen ini dengan mengirimkan pesan yang meminta masyarakat membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi dengan modus menyampaikan informasi pengiriman parcel," tandasnya.
Berikut ini modus kejahatan keuangan yang terjadi saat lebaran:
a. Modus penawaran arisan untuk persiapan menyambut Hari Raya Idul
Fitri;
b. Penawaran investasi bodong dengan iming-iming imbal balik yang tinggi;
c. Modus social engineering yaitu Tindakan memanipulasi psikologis
korban untuk mendapatkan data dan informasi pribadi dengan tujuan
membobol akun keuangan korban.
d. Modus Skimming dan Phising melalui pencurian data kartu ATM atau
kartu kredit melalui alat skimming atau melalui tautan palsu (phishing)
yang menyerupai situs resmi bank; dan
e. Modus Card tapping yaitu pemasangan alat di lubang kartu ATM untuk
menjebak kartu nasabah sehingga dapat diambil alih oleh pelaku
f. Modus sniffing atau tindakan penyadapan oleh hacker menggunakan
jaringan internet. Modusnya, pelaku mengirimkan aplikasi via whatsapp
atau email dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi
penting korban seperti username, password m-banking, informasi kartu
kredit, password email.
g. Modus Penawaran THR melalui pesan palsu yang mengatasnamakan
perusahaan atau instansi yang menawarkan THR atau hadiah uang
tunai.
h. Modus penipuan keuangan berupa transfer dana dari pinjaman online
(pinjol) ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.
i. Modus penawaran paket perjalanan wisata atau umrah dengan diskon
yang tidak wajar.
j. Modus penyampaian informasi pengiriman parcel lebaran. Momen
Berita Terkait
-
5 Tips Atur Keuangan untuk Buka Bersama agar Dompet Tetap Aman!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Ramadan dan Gaya Hidup Konsumtif: Mengapa Keuangan Jadi Kacau?
-
Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Regulasi Terlalu Restriktif Dinilai Berpotensi Picu PHK, Petani Tembakau Ikut Terdampak
-
6 Ruas Tol Ini Digratiskan Selama Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya
-
Pengamat Ungkap 7 Poin Perjanjian Indonesia-AS Berpotensi Ancam Ekonomi Nasional
-
Daftar 6 Ruas Tol yang Dibuka Fungsional Selama Mudik Lebaran
-
Targetkan 53 Juta Wisatawan Aman, Askrindo Pastikan Pelancong di Jawa Tengah Terlindungi
-
Ekonom Nilai Pelemahan Rupiah Berbeda dari Krisis 1998
-
BI: Transformasi Digital Sistem Pembayaran Indonesia Jadi Rujukan Lembaga Keuangan Dunia
-
Bukan Esemka, Industri Nasional Ini Sudah Mampu Produksi Mobil Pikap Sendiri
-
Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG
-
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!