Suara.com - Perbandingan pajak mobil dan motor di Indonesia vs Malaysia ternyata cukup jauh. Akun X atau Twitter @ibnux mengungkap bahwa pajak mobil untuk tipe Avanza 1,5 L di Malaysia jauh lebih murah ketimbang Indonesia. Di Negeri Jiran, pajak tahunan untuk mobil tipe tersebut hanya Rp330.000. Sementera di Indonesia, nominalnya mencapai Rp400.000.
Tidak sampai di situ, di Malaysia tidak memerlukan perpanjangan lima tahunan layaknya di Indonesia. Biaya balik nama pun hanya sekitar Rp7.000 sementara di Indonesia, biaya balik nama bisa mencapai Rp300.000 – Rp500.0000. Tidak hanya berlaku untuk mobil, pajak yang cukup rendah jika dibandingkan dengan di Indonesia pun berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, termasuk roda dua.
Meski tidak dirinci lebih jauh mengenai biaya lain dan administrasi yang diperlukan, namun konten ini mendapat respon cukup ramai dan banyak yang membandingkannya dengan biaya di Indonesia.
“Ngurus road tax nya juga gampang, tinggal pake sidik jari ga usah samsat samsat. kalo kendaraan lagi 'mati'/dijual di dealer seken ntar pajaknya juga auto mati, lanjut idup lagi kalo dah kebeli,” demikian komentar seorang netizen.
Berdasarkan penelusuran Redaksi Suara.com, di Malaysia, proses administrasi kendaraan bermotor memiliki beberapa perbedaan signifikan dibandingkan dengan Indonesia. STNK Malaysia disebut RoadTax, yakni pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan untuk dapat mengoperasikan kendaraannya secara legal di jalan raya. Besarnya pajak ini tergantung pada kapasitas mesin kendaraan. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.600cc, tarif pajaknya berkisar antara RM20 hingga RM90 (sekitar Rp33.000 hingga Rp300.000). Setelah kapasitas mesin melebihi 1.600cc, tarif pajak akan meningkat secara progresif.
Sedangkan besaran roadtax motor dasar adalah RM2 (sekitar Rp7.000). Tarif roadtax motor akan meningkat berdasarkan kapasitas mesin motor, namun biasanya tidak sampai RM100. Tarif roadtax motor juga bervariasi berdasarkan wilayah di Malaysia.
Untuk proses balik nama kendaraan di Malaysia, jauh lebih mudah dari Indonesia dan biayanya juga sangat terjangkau. Untuk kendaraan bekas yang dijual di gerai resmi, biaya yang diperlukan untuk mengganti nama kepemilikan hanya sekitar RM2 atau sekitar Rp7.000.
Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia
Untuk mengurus balik nama kendaraan di Indonesia, setidaknya diperlukan enam dokumen legal. Mulai dari KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, bukti jual kendaraan, bukti cek fisik kendaraan, dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Baca Juga: Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?
Untuk detail biayanya sendiri sebenarnya akan mengacu pada peraturan daerah. Namun sebagai bayangan, kira-kira tarifnya adalah sebagai berikut.
1. Biaya penerbitan STNK baru, antara Rp100.000 hingga Rp200.000
2. Biaya penerbitan BPKB baru, antara Rp225.000 hingga Rp375.000
3. Biaya penerbitan TNKB, antara Rp60.000 hingga Rp100.000
4. Biaya cek fisik, sekitar Rp25.000
5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB, yakni 1% dari harga beli kendaraan
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak Negara Anjlok Parah, Gara-gara Coretax?
-
Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
-
Kinerja APBN era Prabowo: Awal Tahun Minus, Defisit Rp 31,2 Triliun
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Singgung Situasi Global, SBY: Uang Lebih Banyak Digunakan untuk Kekuatan Militer, Bukan Lingkungan
-
11 Perusahaan Antre IPO, BEI: Yang Terpenting Kualitas!
-
Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Gunakan Etanol!