Suara.com - Setya Novanto, salah satu tokoh politik Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR, kembali menjadi sorotan publik setelah menerima remisi khusus Idulfitri saat menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Berikut adalah ulasan kasus korupsi Setya Novanto dan kerugian yang ditimbulkannya.
Pemberian remisi ini menambah deretan keringanan hukuman yang telah ia terima sejak dipenjara, menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Remisi hari raya memang menjadi hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif, tetapi dalam kasus koruptor kelas kakap seperti Setya Novanto, hal ini selalu menuai perdebatan terkait keadilan hukum di Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya.
Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto
Setya Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017. Namun, status tersebut sempat dibatalkan oleh hakim praperadilan Cepi Iskandar pada 29 September 2017, dengan alasan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan.
Tidak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017 setelah melakukan penyelidikan baru.
Upaya hukum Setya terus berlanjut dengan gugatan praperadilan kedua. Namun, pada 13 Desember 2017, ketika sidang putusan praperadilan akan digelar, sidang pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga dimulai. Dengan demikian, gugatan praperadilan otomatis gugur.
Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Setya Novanto. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta (sekitar Rp 101 miliar) serta dikenai pencabutan hak politik selama lima tahun. Setelah divonis, Setya menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, yang dikenal sebagai penjara mewah bagi koruptor.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Kerugian Akibat Korupsi Setya Novanto
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto terbilang sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Ia terbukti berperan dalam pengaturan proyek senilai Rp 5,9 triliun yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Perjalanannya dalam menghadapi proses hukum pun penuh dengan drama, mulai dari gugatan praperadilan, upaya menghindari pemanggilan dengan alasan sakit, hingga insiden kecelakaan mobil yang diduga sebagai cara untuk menghindari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Setya Novanto dengan tambahan hukuman berupa denda, uang pengganti sebesar US$7,3 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Beberapa Kali Dapat Remisi
Selama menjalani hukuman, Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi. Kini, meskipun menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto masih mendapat berbagai fasilitas, termasuk remisi yang diberikan pada momen tertentu seperti Idulfitri.
Berita Terkait
-
Kekayaan Setya Novanto di LHKPN: Kini Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut