Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan.
Peluncuran peraturan ini dilakukan di tengah acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan dari Danone Aqua yang bekerja sama dengan Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (18/4/2025).
Acara yang berlangsung di kaki Gunung Merapi ini dihadiri oleh Bupati Boyolali, Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, perwakilan Pusur Institute, serta pejabat Kementerian LHK lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Pakem atas inisiatif mereka dalam program pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.
"Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya launching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan," kata Hanif dalam sambutannya. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam, terutama di daerah aliran sungai yang memiliki peran vital dalam menjaga ketersediaan air.
Hanif mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, yang telah diterbitkan lima tahun sebelumnya.
Permen ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa lingkungan.
"Peraturan ini adalah instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa. Dalam konteks ini, penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur, Boyolali, yang menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air," jelas Hanif.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Boyolali, Agus Irawan, atas dukungannya terhadap inisiatif masyarakat dalam melaksanakan program pembayaran imbal jasa lingkungan. "Mudah-mudahan rangkaian kerja ini akan memperkuat tata laksana dalam perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai," ujarnya.
Baca Juga: Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan
Hanif menyoroti pentingnya menjaga daerah aliran sungai di kaki Gunung Merapi, mengingat kondisi Sungai Bengawan Solo yang telah mengalami degradasi parah.
"Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi sehingga saat kemarau airnya hampir tidak ada. Tapi ketika turun hujan itu airnya meluap sampai jauh, dan banyak korban yang timbul setiap hari dan setiap menit," ungkapnya.
Diketahui model Imbal Jasa Lingkungan (Payment for Environmental Services / PES) terus memperoleh perhatian karena terkait dengan upaya yang sedang berkembang untuk mitigasi perubahan iklim.
Berbagai peristiwa, baik cuaca ekstrim maupun lahan miring yang tergradasi akibat penggunaan lahan meningkatkan kemungkinan banjir bandang dan longsor dalam hal frekuensi dan derajat tingkat kerusakan yang ditimbulkannya, serta terkait juga dengan bertambahnya emisi akibat aktivitas deforestasi.
Dalam sebuah transaksi PES, pemanfaat dari jasa lingkungan membayar atau menyediakan bentuk lain imbalan kepada pemilik lahan atau orang yang berhak menggunakan lingkungan tersebut (lahan atau air tawar, laut), untuk mengelola lingkungan sedemikian rupa sehingga menjamin jasa lingkungan.
Pengelolaan lingkungan yang efektif diketahui sebagai cara untuk mengatasi sebagian biaya yang semakin bertambah ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
-
Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta
-
Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia
-
Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
-
Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal
-
Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok
-
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog
-
IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat
-
Industri Gula Amburadul, Swasembada Terancam Gagal?