Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan.
Peluncuran peraturan ini dilakukan di tengah acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan dari Danone Aqua yang bekerja sama dengan Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (18/4/2025).
Acara yang berlangsung di kaki Gunung Merapi ini dihadiri oleh Bupati Boyolali, Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, perwakilan Pusur Institute, serta pejabat Kementerian LHK lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Pakem atas inisiatif mereka dalam program pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.
"Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya launching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan," kata Hanif dalam sambutannya. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam, terutama di daerah aliran sungai yang memiliki peran vital dalam menjaga ketersediaan air.
Hanif mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, yang telah diterbitkan lima tahun sebelumnya.
Permen ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa lingkungan.
"Peraturan ini adalah instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa. Dalam konteks ini, penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur, Boyolali, yang menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air," jelas Hanif.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Boyolali, Agus Irawan, atas dukungannya terhadap inisiatif masyarakat dalam melaksanakan program pembayaran imbal jasa lingkungan. "Mudah-mudahan rangkaian kerja ini akan memperkuat tata laksana dalam perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai," ujarnya.
Baca Juga: Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan
Hanif menyoroti pentingnya menjaga daerah aliran sungai di kaki Gunung Merapi, mengingat kondisi Sungai Bengawan Solo yang telah mengalami degradasi parah.
"Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi sehingga saat kemarau airnya hampir tidak ada. Tapi ketika turun hujan itu airnya meluap sampai jauh, dan banyak korban yang timbul setiap hari dan setiap menit," ungkapnya.
Diketahui model Imbal Jasa Lingkungan (Payment for Environmental Services / PES) terus memperoleh perhatian karena terkait dengan upaya yang sedang berkembang untuk mitigasi perubahan iklim.
Berbagai peristiwa, baik cuaca ekstrim maupun lahan miring yang tergradasi akibat penggunaan lahan meningkatkan kemungkinan banjir bandang dan longsor dalam hal frekuensi dan derajat tingkat kerusakan yang ditimbulkannya, serta terkait juga dengan bertambahnya emisi akibat aktivitas deforestasi.
Dalam sebuah transaksi PES, pemanfaat dari jasa lingkungan membayar atau menyediakan bentuk lain imbalan kepada pemilik lahan atau orang yang berhak menggunakan lingkungan tersebut (lahan atau air tawar, laut), untuk mengelola lingkungan sedemikian rupa sehingga menjamin jasa lingkungan.
Pengelolaan lingkungan yang efektif diketahui sebagai cara untuk mengatasi sebagian biaya yang semakin bertambah ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Pinjaman KUR BRI di Bawah Rp100 Juta Tidak Wajib Pakai Agunan? Ini Penjelasannya
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Aset Kripto Masuk Jurang Merah, Tekanan Jual Bitcoin Sentuh Level Terendah 6 Bulan
-
Rupiah Masuk Zona Hijau Lawan Dolar Amerika, Terangkat Sentimen Ini
-
Prabowo Panggil Dasco 2 Kali Sepekan: Urusan Perut Rakyat Jadi Taruhan
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi Jumat, Cermati Saham-saham Ini
-
Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik