Suara.com - Setiap tanggung jawab finansial, termasuk pinjaman online atau utang lainnya, wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga lunas. Namun, dalam beberapa kasus keterlambatan pembayaran, kerap kali peminjam menghadapi tindakan penagihan yang tidak profesional dari debt collector (DC), mulai dari intimidasi hingga ancaman penyebaran data pribadi. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara yang tepat dalam melaporkan dan mengamankan diri dari teror debt collector melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi pesan instan (WhatsApp) yang sering kali digunakan.
Meskipun upaya penagihan utang merupakan bagian dari tugas dan kewajiban debt collector, metode yang digunakan terkadang melampaui batas etika dan hukum, sehingga dianggap berlebihan dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
Solusi utama untuk menghindari masalah ini tentu saja adalah dengan melunasi seluruh kewajiban utang sesuai dengan perjanjian. Namun, apabila Anda telah terlanjur menjadi korban perlakuan penagihan yang tidak semestinya, langkah-langkah berikut dapat Anda lakukan sebagai upaya perlindungan diri dan data pribadi Anda.
1. Laporkan
Ketika ancaman dan intimidasi terus terjadi, Anda dapat melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini pada Otoritas Jasa Keuangan serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Laporan juga dapat ditujukan ke pihak kepolisian melalui berbagai cara.
Beberapa cara yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
- Melalui WhatsApp resmi dari OJK pada nomor kontak 081 157 157 157
- Email resmi OJK pada waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id
- Telepon resmi OJK pada 157 di hari kerja Senin-Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.00 hingga 17.00
- Mengisi formulir pengaduan melalui tautan konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
2. Coba Bernegosiasi
Jika memungkinkan, langkah yang dapat diambil adalah dengan bernegosiasi. Negosiasi pada pihak debt collector dapat menjadi solusi yang humanis dengan menggunakan pendekatan lebih halus, sehingga masalah utang dan konsekuensi yang harus ditanggung dapat dibicarakan dengan kepala dingin.
Baca Juga: Risiko Galbay Pinjol dan Ancaman Hukuman Tidak Melunasi Utang
Meski demikian pada akhirnya Anda sebagai pemilik utang tetap harus bertanggung jawab dan menghormati pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh debt collector selama masih dalam SOP yang berlaku secara formal.
3. Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Debitur
Ketika akan mengajukan pinjaman online ke lembaga keuangan atau pihak pemberi pinjaman online, pastikan Anda mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki secara hukum legal. Dengan pemahaman ini, Anda dapat menghindari berbagai tindakan tidak menyenangkan yang mungkin dilakukan debt collector, yang menyalahi SOP yang berlaku.
Secara ideal, penagihan yang dilakukan debt collector harus sesuai dengan prosedur sah. Namun bukan tidak mungkin perilaku di luar prosedur dilakukan jika Anda tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai debitur pada konteks pinjaman online.
Dengan memahami dua hal dasar ini Anda dapat mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dalam rangka menagih utang yang Anda miliki.
4. Amankan Data Pribadi
Berita Terkait
-
Gagal Bayar: Pengertian, Ancaman Hukuman Pelaku Jasa Serta Penggunanya
-
7 Pinjol Legal Bunga Paling Kecil, Hindari Risiko Terjerat Beban Keuangan
-
Syarat dan Perkiraan Cicilan Pinjaman BRI dengan Modal BPKB Motor
-
Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
-
Pinjam Duit Legal atau Ilegal: Cek Izin OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Bunga Tinggi
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah
-
Prabowo Beri Perlakuan Khusus Buat Donald Trump di Aturan Devisa Hasil Ekspor
-
Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang
-
FTSE Tendang 8 Saham IHSG dari Indeks Global Equity, Ada DSSA, NCKL Hingga GOTO
-
Bos Danantara Bawa Oleh-oleh dari Prancis, Dapat Bisnis Baru?
-
Iran Stop Komunikasi dengan AS dan Ancam Blokade, Harga Minyak Langsung Naik!
-
Harga LNG Global Melonjak, Ekonom Ingatkan Industri dan Pemerintah Hadapi Dilema Ketahanan Energi
-
Rupiah Diramal Bergerak Fluktuatif Hari Ini, Cenderung Melemah ke Level Rp17.850
-
IHSG Hari Ini Rawan Koreksi, Analis Beri Rekomendasi Saham: Jangan Asal Serok!
-
Bukan Emas, Ini Komoditas yang Diprediksi 'Cuan' di Tengah Perang AS-Iran-Israel