Suara.com - Setiap tanggung jawab finansial, termasuk pinjaman online atau utang lainnya, wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga lunas. Namun, dalam beberapa kasus keterlambatan pembayaran, kerap kali peminjam menghadapi tindakan penagihan yang tidak profesional dari debt collector (DC), mulai dari intimidasi hingga ancaman penyebaran data pribadi. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara yang tepat dalam melaporkan dan mengamankan diri dari teror debt collector melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi pesan instan (WhatsApp) yang sering kali digunakan.
Meskipun upaya penagihan utang merupakan bagian dari tugas dan kewajiban debt collector, metode yang digunakan terkadang melampaui batas etika dan hukum, sehingga dianggap berlebihan dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
Solusi utama untuk menghindari masalah ini tentu saja adalah dengan melunasi seluruh kewajiban utang sesuai dengan perjanjian. Namun, apabila Anda telah terlanjur menjadi korban perlakuan penagihan yang tidak semestinya, langkah-langkah berikut dapat Anda lakukan sebagai upaya perlindungan diri dan data pribadi Anda.
1. Laporkan
Ketika ancaman dan intimidasi terus terjadi, Anda dapat melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini pada Otoritas Jasa Keuangan serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Laporan juga dapat ditujukan ke pihak kepolisian melalui berbagai cara.
Beberapa cara yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
- Melalui WhatsApp resmi dari OJK pada nomor kontak 081 157 157 157
- Email resmi OJK pada waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id
- Telepon resmi OJK pada 157 di hari kerja Senin-Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.00 hingga 17.00
- Mengisi formulir pengaduan melalui tautan konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
2. Coba Bernegosiasi
Jika memungkinkan, langkah yang dapat diambil adalah dengan bernegosiasi. Negosiasi pada pihak debt collector dapat menjadi solusi yang humanis dengan menggunakan pendekatan lebih halus, sehingga masalah utang dan konsekuensi yang harus ditanggung dapat dibicarakan dengan kepala dingin.
Baca Juga: Risiko Galbay Pinjol dan Ancaman Hukuman Tidak Melunasi Utang
Meski demikian pada akhirnya Anda sebagai pemilik utang tetap harus bertanggung jawab dan menghormati pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh debt collector selama masih dalam SOP yang berlaku secara formal.
3. Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Debitur
Ketika akan mengajukan pinjaman online ke lembaga keuangan atau pihak pemberi pinjaman online, pastikan Anda mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki secara hukum legal. Dengan pemahaman ini, Anda dapat menghindari berbagai tindakan tidak menyenangkan yang mungkin dilakukan debt collector, yang menyalahi SOP yang berlaku.
Secara ideal, penagihan yang dilakukan debt collector harus sesuai dengan prosedur sah. Namun bukan tidak mungkin perilaku di luar prosedur dilakukan jika Anda tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai debitur pada konteks pinjaman online.
Dengan memahami dua hal dasar ini Anda dapat mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dalam rangka menagih utang yang Anda miliki.
4. Amankan Data Pribadi
Berita Terkait
-
Gagal Bayar: Pengertian, Ancaman Hukuman Pelaku Jasa Serta Penggunanya
-
7 Pinjol Legal Bunga Paling Kecil, Hindari Risiko Terjerat Beban Keuangan
-
Syarat dan Perkiraan Cicilan Pinjaman BRI dengan Modal BPKB Motor
-
Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
-
Pinjam Duit Legal atau Ilegal: Cek Izin OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Bunga Tinggi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai