Suara.com - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai, penyelidikan bunga pinjaman daring (pindar) harus menyeluruh. Mulai dari mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, yakni peminjam, pemberi pinjaman, dan penyedia platform.
Hal ini untuk menanggapi, langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tengah menyelidiki dugaan praktik kartel suku bunga.
Nailul mengingatkan bahwa acuan bunga justru memberi dampak positif bagi peminjam dan merupakan upaya perlindungan terhadap konsumen atau peminjam.
Ia menuturkan, pada 2018, marak keluhan masyarakat terkait tingginya bunga pinjaman daring yang saat itu bisa mencapai lebih dari 1 persen per hari.
"Kita melihat ada keuntungan sebenarnya yang didapatkan oleh peminjam. Ketika ada acuan bunga tersebut, peminjam mendapatkan bunga yang lebih rendah. Bisa dibayangkan (bunga acuan) itu (sebelumnya) 1 persen lebih bahkan untuk per hari," ujar Huda kepada wartawan yang dikutip, Kamis (8/5/2025).
Menurut dia, dengan adanya acuan bunga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), peminjam mendapatkan suku bunga yang lebih rendah.
Sebagai tambahan informasi, industri pinjaman daring memang menghadapi berbagai tantangan pada 2018. Salah satu indikasinya terlihat dari temuan Satgas Waspada Investasi (SWI), yang mencatat adanya sekitar 3.365 entitas pinjaman daring ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2018 hingga 2021.
Banyaknya entitas tidak berizin ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi aspek yang kian krusial, seiring dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Lebih jauh, Huda menyampaikan bahwa industri pinjaman daring merupakan pasar dua sisi (two-sided market) yang melibatkan kepentingan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).
Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2025, Bahaya Galbay Pinjol Tak Main-main!
Oleh karena itu, menurut dia, pendekatan terhadap isu persaingan usaha dalam sektor ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan berimbang.
"Ketika tidak dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman, itulah yang bisa menimbulkan masalah," imbuh dia.
KPPU Lakukan Penyelidikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM