Suara.com - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai, penyelidikan bunga pinjaman daring (pindar) harus menyeluruh. Mulai dari mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, yakni peminjam, pemberi pinjaman, dan penyedia platform.
Hal ini untuk menanggapi, langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tengah menyelidiki dugaan praktik kartel suku bunga.
Nailul mengingatkan bahwa acuan bunga justru memberi dampak positif bagi peminjam dan merupakan upaya perlindungan terhadap konsumen atau peminjam.
Ia menuturkan, pada 2018, marak keluhan masyarakat terkait tingginya bunga pinjaman daring yang saat itu bisa mencapai lebih dari 1 persen per hari.
"Kita melihat ada keuntungan sebenarnya yang didapatkan oleh peminjam. Ketika ada acuan bunga tersebut, peminjam mendapatkan bunga yang lebih rendah. Bisa dibayangkan (bunga acuan) itu (sebelumnya) 1 persen lebih bahkan untuk per hari," ujar Huda kepada wartawan yang dikutip, Kamis (8/5/2025).
Menurut dia, dengan adanya acuan bunga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), peminjam mendapatkan suku bunga yang lebih rendah.
Sebagai tambahan informasi, industri pinjaman daring memang menghadapi berbagai tantangan pada 2018. Salah satu indikasinya terlihat dari temuan Satgas Waspada Investasi (SWI), yang mencatat adanya sekitar 3.365 entitas pinjaman daring ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2018 hingga 2021.
Banyaknya entitas tidak berizin ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi aspek yang kian krusial, seiring dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Lebih jauh, Huda menyampaikan bahwa industri pinjaman daring merupakan pasar dua sisi (two-sided market) yang melibatkan kepentingan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).
Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2025, Bahaya Galbay Pinjol Tak Main-main!
Oleh karena itu, menurut dia, pendekatan terhadap isu persaingan usaha dalam sektor ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan berimbang.
"Ketika tidak dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman, itulah yang bisa menimbulkan masalah," imbuh dia.
KPPU Lakukan Penyelidikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak